Bapemperda DPRK Jayawijaya Gandeng Kemenkum Papua Susun Tiga Draft Raperda

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Sony | Tampak Agustinus Mabel Ketua Bapemperda bersama Anggota DPRK Jayawijaya bersama Tim Kementrian Hukum Wilayah Papua (Kanwilkum) di sela penyusunan draft. 

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kabupaten Jayawijaya menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) Papua untuk mematangkan tiga draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di daerah.

banner 325x300

Penyusunan dan pembahasan tiga draft Raperda tersebut berlangsung selama tiga hari, 2–4 September 2026, di salah satu hotel di Kota Jayapura.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkum Papua, Ruben Samai, selaku Staf Khusus Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Ahli Madya.

Tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan masing-masing terkait perubahan nama jalan dan fasilitas umum, keberpihakan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) serta modernisasi, dan penertiban serta pengelolaan penyelenggaraan terminal umum di Kabupaten Jayawijaya.

Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Jayawijaya, Agustinus Mabel, mengatakan seluruh proses penyusunan dan pembahasan ketiga draft Raperda tersebut berjalan dengan baik hingga selesai.

Ia menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun, narasumber dan seluruh staf yang telah terlibat dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

“Berkat pertolongan Tuhan, kegiatan ini boleh berjalan dari awal sampai selesai pembahasan. Saya menyampaikan terima kasih kepada tim penyusun dan seluruh staf yang telah bekerja sama dengan baik,” ujar Agustinus Mabel.

Menurutnya, penyusunan Peraturan Daerah membutuhkan ketelitian, kajian yang matang serta koordinasi antarpihak. Hal itu penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Agustinus menegaskan, pembahasan ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPR Kabupaten Jayawijaya dalam membentuk regulasi daerah.

“Regulasi kita susun harus mampu merespons kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah yang terus berubah,” katanya.

UMKM OAP Didorong Lebih Berdaya Saing

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Jayawijaya, Roby Lokobal, S.IP., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menghasilkan regulasi yang lebih terarah, sesuai kebutuhan daerah serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Roby, keterlibatan Kantor Wilayah Kemenkum Papua menjadi bagian penting dalam proses tersebut, terutama untuk memastikan setiap substansi Raperda memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui kegiatan tersebut, kami sebagai anggota Bapemperda berharap draft Raperda yang disusun dapat terus disempurnakan melalui proses harmonisasi dan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Roby kepada wartawan usai kegiatan.

Ia memberikan perhatian khusus terhadap Raperda tentang keberpihakan kepada UMKM OAP dan modernisasi.

Roby berharap regulasi tersebut nantinya mampu membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku UMKM OAP untuk berkembang dan bersaing di tengah pertumbuhan ekonomi serta arus modernisasi di Kabupaten Jayawijaya.

Menurutnya, keberpihakan terhadap UMKM OAP penting agar masyarakat asli Papua tidak hanya menjadi konsumen dalam pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga tampil sebagai pelaku usaha yang memiliki kesempatan dan dukungan untuk berkembang secara berkelanjutan.

Tata Kelola Terminal Ikut Diperkuat

Selain regulasi mengenai UMKM OAP, Bapemperda juga membahas Raperda tentang penertiban dan pengelolaan penyelenggaraan terminal umum.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola transportasi di Kabupaten Jayawijaya sehingga pengelolaan terminal menjadi lebih tertib, terarah dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pelayanan transportasi.

Sementara itu, Raperda mengenai perubahan nama jalan dan fasilitas umum diharapkan menjadi dasar hukum dalam penataan serta penamaan fasilitas publik di Kabupaten Jayawijaya.

Bapemperda DPR Kabupaten Jayawijaya bersama Kantor Wilayah Kemenkum Papua selanjutnya berkomitmen menyempurnakan ketiga draft Raperda melalui tahapan harmonisasi dan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat melahirkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Jayawijaya.

Laporan: Sonny Rumainum

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *