Komisi D DPRD Kota Jayapura Serap Aspirasi Warga, Evaluasi Implementasi Perda Perlindungan Pasar Tradisional

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Sony | Tampak Chair Rahman Ketua Komisi D DPRK Kota Jayapura, ketika memberikan arahan dalam kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda nomor 10 tentang pengelolaan dan perlindungan Pasar Tradisional oleh DPRK Kota Jayapura, Kamis (23/7) di Aula kantor Distrik Jayapura Utara. 

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Komisi D DPRD Kota Jayapura menggelar kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional di Aula Kantor Distrik Jayapura Utara, Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus forum untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

banner 325x300

Pengawasan dipimpin Ketua Komisi D yang juga menjabat Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Chair Rahman, didampingi anggota Komisi D dan Sekretariat DPRD. Turut hadir pemerintah distrik, para ketua RT/RW, pedagang pasar tradisional, pelaku UMKM, tokoh masyarakat, serta warga Papua dan non-Papua.

Chair Rahman menegaskan bahwa pasar tradisional merupakan salah satu pilar utama penggerak ekonomi kerakyatan. Karena itu, keberadaan pasar harus dikelola secara tertib, aman, nyaman, serta mampu memberikan perlindungan kepada pedagang kecil agar tetap dapat berkembang di tengah persaingan usaha.

Menurutnya, pengawasan terhadap implementasi Perda Nomor 10 dilakukan untuk melihat sejauh mana regulasi tersebut telah diterapkan sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat.

“Kegiatan ini bukan hanya menjalankan fungsi pengawasan DPRD, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan perda,” ujar Chair Rahman.

Dalam sesi dialog, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari penataan lokasi usaha, pembinaan pedagang, peningkatan fasilitas pasar, hingga perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan pedagang tradisional.

Suasana Sosialisasi Perda Nomor 10 Tentang Pasar Tradisional
Suasana kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Nomor 10 Tentang Pasar Tradisional

Baca juga: Komisi A DPRD Kota Jayapura Perkuat Pengawasan Perda Adminduk, RT/RW Harap Koordinasi Ditingkatkan

Diskusi berlangsung terbuka dan interaktif. Berbagai masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi Komisi D DPRD Kota Jayapura guna memastikan Perda Nomor 10 benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Salah satu aspirasi disampaikan Ibu Makawai, pengelola usaha pondok di kawasan Pantai Base-G. Ia mengaku selama ini usahanya belum memperoleh perhatian maupun pembinaan yang memadai dari Pemerintah Kota Jayapura.

Melalui forum tersebut, ia berharap pemerintah dapat memberikan dukungan yang lebih nyata bagi pelaku usaha kecil agar mampu berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan, Komisi D DPRD Kota Jayapura berkomitmen menindaklanjuti seluruh aspirasi dengan berkoordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

DPRD berharap implementasi Perda Nomor 10 tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pedagang tradisional, tetapi juga mampu meningkatkan perlindungan, memperkuat keberlangsungan usaha kecil, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di Kota Jayapura.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Komisi D menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan setiap produk hukum daerah agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Laporan: Sonny Rumainum

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *