Foto: ilustrasi

Jakarta, jurnalmamberamofoja.com – Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuan KUHP ini menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana di Indonesia.
KUHP baru memuat ratusan pasal yang disusun dengan menyesuaikan nilai, norma hukum, serta budaya masyarakat Indonesia.
Sejumlah ketentuannya pun menuai perhatian publik karena mengatur aspek kehidupan sosial secara lebih spesifik.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHP nasional dirancang untuk mencerminkan karakter dan jati diri bangsa Indonesia.
Menurutnya, penerapan undang-undang tersebut harus disertai dengan pengawasan publik agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum.
“KUHP ini mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Karena itu, partisipasi dan pengawasan masyarakat sangat penting dalam implementasinya,” ujar Supratman.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pengaturan terkait hubungan seksual di luar pernikahan. Dalam KUHP baru, perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun.
Namun, ketentuan tersebut bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan dari pihak yang dirugikan, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak dari pihak terkait.
Tanpa adanya pengaduan resmi, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut.
Pemerintah berharap penerapan KUHP baru dapat berjalan secara bijaksana, adil, dan tidak melanggar hak asasi manusia, sekaligus tetap menjaga ketertiban dan nilai sosial di tengah masyarakat.
Laporan: Sony Rumainum

















