Karantina Papua Gagalkan Perdagangan Ilegal, Cenderawasih hingga Anggrek Dilindungi Kembali ke Habitat

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Nampak Plt. Kepala Balai Karantina (BBKHIT) Papua, Krisna Dwiharniati ketika ditemui di Kampung Rhepang Muaif, Nimbokrang. 

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kekayaan hayati Bumi Cenderawasih dengan menyelamatkan sejumlah satwa dan tumbuhan endemik dari dugaan praktik perdagangan ilegal.

banner 325x300

Sebagai bagian dari upaya konservasi, satwa dan tumbuhan yang berhasil diamankan tersebut kemudian direintroduksi ke habitat alaminya di kawasan Isyo Hill’s Bird Watching, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu (4/7/2026).

Pelepasliaran ini bertujuan mengembalikan spesies endemik ke lingkungan asalnya sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem hutan Papua yang menjadi rumah bagi berbagai flora dan fauna langka.

Adapun satwa yang dilepasliarkan meliputi satu ekor burung cenderawasih mati-kawat, lima ekor jagal Papua, dua ekor ular sanca, serta 10 rumpun anggrek dilindungi. Seluruhnya merupakan hasil tindakan karantina setelah diamankan dari dugaan perdagangan ilegal.

Pelaksanaa Tugas (Plt) Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Papua Krisna Dwiharniati dalam keterangan di Jayapura, Senin (6/7) menegaskan bahwa perdagangan satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi merupakan tindak pidana yang tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Papua.

Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan terus diperketat di berbagai pintu masuk dan keluar wilayah Papua, termasuk bandara, pelabuhan, serta jalur distribusi lainnya, guna mencegah penyelundupan spesies yang dilindungi.

Balai Karantina Papua lepas Satwa Endemik di Rhepang Muaif,
Balai Karantina Papua lepas Satwa Endemik di Rhepang Muaif,

Baca juga: Lindungi Kekayaan Alam Papua, Sinar Mas dan UNCEN Satukan Riset Konservasi Burung Cendrawasih

Selain sebagai langkah penegakan hukum, kegiatan pelepasliaran ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar semakin peduli terhadap pelestarian satwa liar dan tidak terlibat dalam aktivitas perburuan maupun perdagangan spesies yang dilindungi.

Keberadaan satwa dan tumbuhan endemik Papua memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi serta menjadi bagian dari kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Kepala Balai Karantina pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan perdagangan satwa maupun tumbuhan dilindungi kepada pihak berwenang, sehingga upaya pelestarian keanekaragaman hayati Papua dapat terus berjalan secara berkelanjutan.

Laporan: Sony Rumainum

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *