Bupati Yunus Wonda Siapkan Perda Wajibkan Perusahaan Serap 70 Persen Tenaga Kerja Lokal

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan / Bupati Jayapura Yunus Wonda saat diwawancarai

Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Pemerintah Kabupaten Jayapura berencana menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal, dengan komposisi minimal 70 persen tenaga kerja asli Papua dan 30 persen non-lokal.

banner 325x300

Hal itu disampaikan Bupati Jayapura, Yunus Wonda, S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan usai meresmikan pembukaan Hotel Grand Cartenz Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Jayapura yang saat ini sedang disiapkan.

“Ke depan, kami akan buat Perda tentang perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal asli Papua. Targetnya, 70 persen pekerja di perusahaan-perusahaan harus direkrut dari anak-anak asli Papua,” tegas Yunus Wonda.

Ia menyadari bahwa kebijakan ini tidak mudah diterapkan, namun menurutnya perlu ada komitmen dan proses bertahap untuk mendorong kemandirian tenaga kerja lokal.

“Memang itu tidak mudah. Saya lihat dulu saat sebuah hotel dibangun di Padang Bulan, Kota Jayapura, awalnya banyak anak-anak Papua direkrut, tapi kemudian satu per satu mereka keluar. Jadi, kita tidak boleh berpikir instan. Harus ada proses dan perjuangan untuk mencapai hasil yang baik,” ujarnya.

Bupati menambahkan, regulasi ini akan mewajibkan seluruh perusahaan dan kawasan industri yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jayapura untuk memprioritaskan rekrutmen tenaga kerja lokal.

“Kami harap Perda ini bisa menjadi solusi atas persoalan ketenagakerjaan yang selama ini sering terjadi. Dengan adanya regulasi yang jelas, kita bisa meminimalisir konflik atau keluhan dari masyarakat terkait lapangan kerja,” pungkasnya.

Laporan: Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *