Foto: Irfan | Nampak suasana pembukaan Sidang Paripurna II Masa Sidang II DPRK Jayapura tentang Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan LKPD T. A 2024, di ruang Sidang Utama gedung DPRK, Gunung Merah Sentani, Rabu (9/7).
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura menggelar Sidang Paripurna II Masa Sidang II Tahun 2025 dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRK Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Rabu (9/7), dipimpin oleh Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, dan turut dihadiri langsung oleh Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., serta sejumlah anggota dewan dan pejabat eksekutif lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung menjelaskan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK pada 7 Juli lalu, yang menetapkan agenda pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 sebagai prioritas masa sidang kedua.
“Pengelolaan keuangan daerah adalah salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Proses ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban hingga evaluasi,” ujar Ruddy.
Ia menekankan bahwa keberhasilan program dan kegiatan perangkat daerah sangat bergantung pada prinsip pengelolaan keuangan yang hemat, tidak mewah, efisien, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Variabel seperti efisiensi, efektivitas dan keadilan harus dijadikan tolok ukur dalam menilai kinerja perangkat daerah. Semua pelaksanaan anggaran harus berorientasi pada hasil yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Jayapura Yunus Wonda dalam pidatonya menegaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRK sebagai wakil rakyat dan kepada masyarakat secara umum.
“Pelaksanaan APBD adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Karena itu, laporan pertanggungjawaban keuangan harus mencerminkan transparansi dan akuntabilitas,” ungkapnya.
Bupati juga menginformasikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua, dan Pemerintah Kabupaten Jayapura kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kalinya.
“Opini WTP bukan sekadar prestasi, tapi bentuk kewajiban setiap entitas pemerintah dalam mengelola APBD secara bertanggung jawab. Ini adalah hasil kerja keras kolektif seluruh perangkat daerah, DPRK, dan dukungan masyarakat,” tuturnya.
Ia juga berharap pembahasan Raperda ini dapat berlangsung secara konstruktif agar hasilnya menjadi dasar kuat bagi pertanggungjawaban pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Jayapura.
Raperda pertanggungjawaban yang diajukan dilengkapi dengan tujuh komponen laporan keuangan, yakni: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Selain itu, turut disertakan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Laporan: M. Irfan

















