Foto: Suasana pertemuan terkait klarifikasi penyelesaian lokasi tanah Gak ulayat SD Negeri Dunlop, di Obhe Manggali, Kediaman Ketua LMA Kabupaten Jayapura Friets Maurits Felle, Jalan Pasar Baru, Sentani, Jumat (4/7).
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja — Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayapura memfasilitasi pertemuan klarifikasi antara pemilik hak ulayat dari Marga Kopeuw (Suku Nelem Imea) dengan pihak pemerintah daerah, terkait status tanah di lokasi SD Negeri Dunlop, Distrik Sentani.
Pertemuan yang digelar di Obhe Manggali, kediaman Ketua LMA Kabupaten Jayapura Friets Maurits Felle, Jumat (4/7/2025), membahas klaim hak ulayat atas tanah adat Wakhuyauw yang saat ini telah berdiri bangunan sekolah milik negara. Namun, pemegang sertifikat tanah atas nama Sefnath Daime yang tanahnya dipersoalkan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketua LMA Friets Maurits Felle menjelaskan bahwa sengketa ini sudah berlarut dan berdampak langsung pada aktivitas pendidikan di SD Negeri Dunlop, yang beberapa kali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah.
“Sudah lebih dari 20 kali terjadi pemalangan, akibat belum adanya kesepahaman antara pemilik hak ulayat dan pemegang sertifikat. Hal ini mengganggu proses belajar mengajar,” ujarnya.
Menurut Felle, pihaknya menerima surat resmi dari Keluarga Kopeuw pada 5 Mei 2025 yang meminta difasilitasi untuk menyampaikan keberatan mereka. Mereka menganggap sertifikat yang dipegang Sefnath Daime terbit tanpa mempertimbangkan keberadaan hak ulayat adat.
Pertemuan turut dihadiri Ketua Peradilan Adat LMA Ramses Wally, Asisten I Setda Kabupaten Jayapura Gilberd Yakwart, Kabag Hukum Setda Timothius Taime, serta perwakilan TNI-Polri.
Hasil pertemuan menyepakati pengajuan pembatalan empat sertifikat tanah yang dimiliki Sefnath Daime dan istrinya, Henderika Yoangka, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayapura. Langkah ini diambil sebagai upaya penyelesaian adat yang mengedepankan prinsip keadilan dan pengakuan terhadap hak ulayat.
“Kalau kedua belah pihak sepakat, maka dapat dibahas soal mekanisme ganti rugi dan pembagian dana yang adil. Tapi yang terpenting adalah mengakhiri sengketa agar anak-anak bisa kembali belajar dengan tenang,” tegas Felle.
Ramses Wally menambahkan, penyelesaian adat akan terus diupayakan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Laporan: M. Irfan

















