20 Calon Anggota DPRK Mamberamo Raya Diajukan untuk Dilantik, Kursi Adat Masih Tertunda

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa / Tampak Kepala Kesbangpol Mamberamo raya Clemens Siberia sedang mengajukan 20 nama calon anggota DPRK terpilih ke Kesbangpol Provinsi Papua.

Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja – Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah mengajukan 20 nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terpilih periode 2025–2030 ke Pemerintah Provinsi Papua untuk segera diproses pelantikannya.

banner 325x300

Pengajuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para calon yang diajukan telah melalui tahapan verifikasi dan dinyatakan sah sebagai wakil rakyat terpilih.

Kepala Kesbangpol Mamberamo Raya, Clemens Sineri, menjelaskan bahwa dokumen pengusulan telah disampaikan ke Kesbangpol Provinsi Papua dan kini menunggu proses lanjutan di tingkat gubernur.

“Kami sudah ajukan usulan pemberhentian anggota DPRK periode 2019–2024 sekaligus pengangkatan anggota baru ke Kesbangpol Provinsi. Saat ini kami masih menunggu hasil verifikasi dari provinsi. Setelah itu, akan diteruskan ke Gubernur untuk penerbitan Surat Keputusan pelantikan,” ujar Clemens, Jumat (25/5).

Namun, dari total kursi DPRK yang ada, lima kursi jalur pengangkatan yang diperuntukkan bagi keterwakilan adat belum diajukan karena masih menyisakan polemik internal.

Salah satu persoalan krusial terjadi di Daerah Pengangkatan 4, yang mencakup Distrik Benuki dan Mamberamo Tengah.

Penunjukan Yeheskiel Dasinapa, yang berasal dari Daerah Pemilihan 5, untuk mengisi kursi jalur adat di daerah tersebut menuai keberatan dari sejumlah pihak.

Penempatan yang dinilai tidak representatif itu memicu pro dan kontra di tingkat masyarakat adat maupun elite lokal.

“Lima calon dari jalur pengangkatan belum kami usulkan karena masih ada persoalan yang belum terselesaikan oleh panitia seleksi. Hasilnya masih dalam proses revisi, dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap pengusulan sebelum ada kesepakatan yang sah,” tegas Clemens.

Situasi ini membuat pelantikan DPRK periode 2025–2030 berpotensi dilangsungkan tanpa keterwakilan penuh dari unsur adat, kecuali jika proses penyelesaian dapat dirampungkan dalam waktu dekat.

Laporan: Willy

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *