Foto: istimewa / Nampak ketiga tersangka saat konferensi pers di Mapolsek Abepura
Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja — Kepolisian Resor Kota Jayapura berhasil mengungkap kasus pengeroyokan berat yang terjadi di Hotel Bunga Youtefa, Distrik Abepura.
Tiga orang pelaku telah ditangkap, dua di antaranya diketahui sebagai residivis kasus serupa.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pendekatan menyeluruh dalam menangani kekerasan dan pengawasan terhadap pelaku berulang.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Abepura, Sabtu (05/04), mengungkap kronologi peristiwa tersebut.
Kejadian bermula dari aksi salah satu pelaku, INB (29), yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, membuat keributan di area hotel dan ditegur oleh seorang staf.
Teguran tersebut berujung pada perselisihan, yang kemudian memicu aksi balas dendam bersama dua rekannya, RB (27) dan ISB (19).
“Korban, yang merupakan kerabat karyawan hotel, ikut terlibat saat mencoba membantu, namun justru menjadi sasaran kekerasan. Ia mengalami luka berat, termasuk amputasi tangan bagian kiri,” ungkap Kombes Victor.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Dari hasil penyelidikan, dua dari tiga tersangka merupakan residivis kasus kekerasan yang sebelumnya bahkan menewaskan korban.
Kejadian ini membuka kembali diskusi tentang perlunya rehabilitasi dan pengawasan ketat terhadap mantan narapidana kasus kekerasan, serta penguatan pengendalian konsumsi minuman keras di ruang publik, yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal.
“Ini bukan sekadar kasus kriminal, tapi juga cermin dari tantangan sosial yang lebih luas, mulai dari kontrol lingkungan hingga peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah kekerasan,” kata Kapolresta.
Kepolisian juga mengimbau pelaku usaha seperti hotel dan tempat hiburan malam untuk meningkatkan sistem keamanan dan bekerja sama dengan aparat dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa upaya hukum tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga harus diiringi pendekatan preventif dan dukungan lintas sektor untuk menekan angka kekerasan berulang.
Laporan: Sony RM / rilis

















