Tak Bayar Angsuran, Motor Diduga Hendak Dijual Lagi, DFT Jadi Tersangka

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Tersangka bernisial DFT bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (26/8). 

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com Proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli sepeda motor sistem oper kredit terus berlanjut. Penyidik Polsek Abepura, Polresta Jayapura Kota, melimpahkan tersangka berinisial DFT bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (26/8/2026) siang.

banner 325x300

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok, S.Kom., mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perkara ditangani sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

DFT diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus transaksi sepeda motor melalui sistem oper kredit yang ditawarkan lewat media sosial Facebook.

Kasus ini berawal ketika korban menawarkan satu unit sepeda motor melalui Facebook. Dalam transaksi tersebut, kedua pihak sepakat bahwa pembeli akan melanjutkan pembayaran angsuran kendaraan yang masih berjalan.

Namun, setelah transaksi berlangsung, tersangka diduga tidak melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran sebagaimana kesepakatan. Tersangka juga diduga berupaya menjual atau menggadaikan kembali sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Baca juga: Polres Jayapura Kerahkan 200 Personel Amankan FDS XV

Dalam pelimpahan ke JPU, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty warna putih, lengkap dengan dokumen kendaraan serta surat pernyataan terkait kewajiban pembayaran angsuran.

Kapolsek Abepura Kompol Paulus Hilapok menegaskan jajarannya akan terus memberikan pelayanan hukum secara profesional dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menangani setiap laporan secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya melalui media sosial, serta memastikan setiap proses jual beli dilakukan dengan jelas agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, DFT disangkakan melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU berlangsung aman, tertib, dan lancar. Polresta Jayapura Kota memastikan penegakan hukum terhadap setiap laporan masyarakat akan terus dilakukan secara profesional guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Jayapura.

Laporan: Sony Rumainum

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *