Foto: Humas | Tampak Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, SIK., MH., didampingi Wagub Dr. Aryoko Rumaropen, SP., M.Eng., dan Bupari Jayapura Dr. Yunus Wonda, SH., MH., bersama Tokoh Adat perwakilan 3 Kampung pemilik ulayat jalan alternatif Telagaria-Netar, Rabu (26/8) di Gedung Negara, Dok V.
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Pemerintah Provinsi Papua memastikan penyelesaian persoalan hak ulayat masyarakat adat tetap menjadi perhatian dalam setiap proses pembangunan infrastruktur di daerah.
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan hak ulayat secara adil, tertib, bertahap, serta mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pihak yang memiliki hak.
Wakil Gubernur Papua, Dr. Aryoko A.F. Rumaropen, S.P., M.Eng., mengatakan Pemprov Papua terus menjalankan arahan Gubernur Papua, Komjen Pol (Purn) Matius D. Fakhiri, S.IK., S.H., M.H., agar persoalan hak ulayat dapat diselesaikan secara baik tanpa menghambat program pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Aryoko saat membahas penyelesaian persoalan hak ulayat di Gedung Negara Dok V, Jayapura, Rabu (26/8/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah yakni penyelesaian ganti rugi hak ulayat atas lahan yang digunakan untuk pembangunan koridor jalan alternatif Telagaria–Onggaria–Nendali–Netar.
Baca juga: Gubernur Fakhiri Tegas: Hentikan Pembakaran Lahan, Kabut Asap Biak Jadi Alarm Serius
Aryoko menegaskan, penyelesaian hak ulayat merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian serta perlindungan terhadap hak masyarakat adat. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur juga harus tetap berjalan demi kepentingan masyarakat luas.
“Setiap persoalan tanah adat perlu diselesaikan melalui para-para adat, melibatkan seluruh pemegang hak, serta memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas agar tidak kembali menjadi persoalan di kemudian hari,” ujar Aryoko.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh diposisikan berhadapan dengan kepentingan masyarakat adat. Sebaliknya, keduanya harus berjalan beriringan melalui dialog, musyawarah, serta proses penyelesaian yang adil dan transparan.
“Pembangunan harus berjalan, hak masyarakat adat harus dihormati, dan setiap persoalan harus diselesaikan dengan adil dan tuntas,” tegasnya.
Pemprov Papua berharap proses penyelesaian hak ulayat dapat memberikan kepastian bagi masyarakat adat sekaligus memastikan pembangunan koridor jalan Telagaria–Onggaria–Nendali–Netar berjalan lancar.
Pemerintah juga menilai pembangunan infrastruktur tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat serta membuka akses dan mendukung aktivitas ekonomi di wilayah yang dilalui.
Laporan: Sony Rumainum


















