Aksi Pencurian Rumah Kosong Terbongkar, Dua Pelajar Diamankan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak dua pelaku pencurian rumah kosong MRO (16) dan OT (13) di Distrik Waibu, Minggu (5/4) Siang. 

Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Respons cepat kembali ditunjukkan Sat Reskrim Polres Jayapura dalam menindak laporan warga terkait kasus pencurian rumah di wilayah Kabupaten Jayapura. Dua pelaku berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.

banner 325x300

Penangkapan dilakukan pada Minggu (05/04/2026) sekitar pukul 13.45 WIT di kawasan Perumahan Grand Konimbuto, Distrik Waibu. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., bersama tim Opsnal.

Baca juga: Tegas! Kapolres Jayapura Minta Ojek Pangkalan Tak Halangi Ojol di RSUD Yowari

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.

Berdasarkan laporan polisi, pelaku pertama berinisial M.R.O. (16) diamankan sekitar pukul 14.00 WIT. Tak lama berselang, pelaku kedua O.T. (13) ditangkap saat bersembunyi di area semak-semak dekat pos kamling.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya yang masih berstatus pelajar mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong dengan memanfaatkan kondisi pintu yang tidak terkunci. Sejumlah barang rumah tangga berhasil mereka ambil, mulai dari tabung gas, mesin air, piring, hingga mencoba membawa kabur kulkas milik korban.

Pengakuan pelaku mengungkap, sebagian barang curian sempat dijual dengan harga murah, dan uangnya digunakan untuk bermain PlayStation. Sementara upaya mencuri kulkas gagal setelah aksi mereka dipergoki warga.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dari sejumlah barang yang hilang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas satu pintu merek Sharp, tabung gas elpiji 5,5 kg, mesin air, kipas angin, serta sejumlah peralatan rumah tangga lainnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Karena masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan anak.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *