Curanmor Tengah Malam di Sentani Terbongkar, Pelajar 16 Tahun Ditangkap, Rekannya Masih Buron

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Pelaku curanmon berinisial DA (16) ketika diperiksa oleh Sat reskrim Polres Jayapura, Kamis (19/3) malam di Mapolres. 

banner 325x300

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Sentani akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pelaku yang masih berstatus pelajar diamankan, sementara satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran.

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura menangkap pelaku berinisial D.A (16) pada Kamis (19/03/2026) sore, setelah sebelumnya menerima laporan polisi terkait kasus tersebut. Penangkapan dilakukan di wilayah Sentani, tepatnya di sekitar Jalan Padang Pasir.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V. D. P. Helan melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku di kawasan Bukit Kalong, Kompleks YPKP Sentani.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat dan membagi diri menjadi dua regu untuk melakukan penyisiran. Hasilnya, sekitar pukul 17.30 WIT, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pencurian terjadi pada Sabtu dini hari (14/03/2026) sekitar pukul 02.00 WIT. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur dalam kondisi mabuk, serta kendaraan yang tidak dikunci stang.

Baca juga: Terungkap Cepat! Pelaku Pembuangan Bayi di BTN Moria Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Sepeda motor kemudian didorong ke lokasi aman dan disembunyikan di sebuah barak kosong di kawasan Aspol Sentani. Bersama rekannya berinisial Y.Y alias A, pelaku sempat mengutak-atik kendaraan hingga dapat dinyalakan.

Ironisnya, motor hasil curian tersebut kemudian dibawa oleh pelaku lain untuk ditukar dengan narkotika jenis ganja.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu pelaku lain yang telah diketahui identitasnya serta mencari barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan list hijau stabilo.

Meski pelaku telah diamankan, proses hukum tetap memperhatikan statusnya sebagai anak di bawah umur dengan mengedepankan sistem peradilan anak sesuai aturan yang berlaku.

Polres Jayapura pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir.

“Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Jayapura,” tegas Kasat Reskrim.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *