Polres Jayapura Bongkar Pabrik Minyak Tawon Palsu, Ribuan Botol Siap Edar Disita

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Kasat Reskrim AKP. Alamsyah Ali, SH., sedang merinci ribuan botol minyak tawon palsu, ketika konfrensi pers di Mapolres Jayapura, Senin (22/9).

banner 325x300

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Kepolisian Resor Jayapura kembali mencetak prestasi dengan mengungkap kasus besar peredaran obat tradisional palsu. Kali ini, Satreskrim Polres Jayapura berhasil membongkar praktik ilegal produksi minyak gosok Cap Tawon palsu yang marak beredar di pasaran.

Dalam konferensi pers di Mapolres Jayapura, Senin (22/09), Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penggerebekan di salah satu toko di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Kamis, 18 September 2025.

Baca juga: Kendaraan Terjun ke Jurang di Jalur Telaga Ria – Buper, Pengemudi Tewas di Tempat

Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (36) yang diketahui sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2019 di Manokwari. Dua tahun kemudian, AH memindahkan operasinya ke Jayapura dan terus memproduksi minyak gosok palsu hingga akhirnya tertangkap.

“Dari penggeledahan, kami menemukan ribuan barang bukti. Mulai dari botol kosong, tutup botol, label, hologram, kertas pembungkus, hingga ratusan botol berisi minyak gosok palsu berbagai ukuran,” ungkap Kasat Reskrim

Baca juga: Kecelakaan di Simpang Taman Bunga Sentani: Motor Tabrak Avanza, Pengendara Luka Serius

Barang bukti yang disita antara lain: 900 botol kaca kosong ukuran DD, kemudian 246 botol berisi minyak ukuran DD, 94 botol ukuran CC, 144 botol ukuran EE, 337 botol ukuran FF, serta 192 botol siap edar yang ditemukan di toko kawasan Sentani.

Dari hasil penyelidikan, diketahui minyak gosok palsu tersebut diracik menggunakan campuran minyak goreng, minyak kayu putih, minyak telon, kristal menthol, minyak GPU, serta pewarna sintetis. Prosesnya dilakukan secara manual di rumah kos pelaku di kawasan Kali Acai, Abepura.

“Produksi dilakukan dengan alat sederhana, hanya menggunakan ember besar, jerigen, dan kompor,” tambah AKP Alamsyah.

Dalam sekali produksi, AH mampu menghasilkan 2.000 hingga 5.000 botol minyak palsu. Keuntungan yang diraup pun tidak sedikit, diperkirakan mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta per produksi. Produk itu kemudian dipasarkan ke toko-toko dan kios dengan harga antara Rp12.500 hingga Rp33.000 per botol, bergantung ukuran.

Perbuatan pelaku dinilai sangat merugikan masyarakat dan membahayakan kesehatan konsumen. Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (d) dan (e) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lebih luas serta barang bukti lain yang telah beredar di pasaran.

Polres Jayapura mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kesehatan, terutama minyak gosok Cap Tawon.

Konsumen diminta memastikan produk yang dibeli berasal dari distributor resmi. Untuk wilayah Kabupaten Jayapura, distributor sah adalah PT Irian Jaya Sehat (IJS), perwakilan resmi dari PT Tawon Jaya Makassar.

“Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan membeli hanya di jalur resmi demi kesehatan dan keamanan,” tutup Kasat Reskrim.

Laporan: M. Irfan | rilis

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *