Forum AHN Laporkan Dugaan Kecurangan Rekrutmen CPNS dan P3K ke DPRK Mambra

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Willy | Ketua Forum AHN Daniel Wonar di dampingi Sekretaris AHN Manase Soromaja usai memberikan keterangan Pers, Selasa (4/6).

Burmeso, Jurnal Mamberamo Foja — Forum Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Mamberamo Raya mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya untuk melaporkan sejumlah persoalan dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori 2 (K2) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinilai tidak transparan dan menyimpang dari aturan.

banner 325x300

Ketua Forum AHN, Daniel Wonar, menyampaikan aduan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRK, yang berlangsung pada Selasa (4/6). Ia menyoroti kebijakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mamberamo Raya yang dinilai mencampuradukkan formasi K2 dan P3K.

“Kami datang ke DPRK untuk meminta pengawasan atas proses rekrutmen CPNS dan P3K yang hingga kini masih menyisakan banyak persoalan. Dari total 500 formasi K2 yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua, sebanyak 250 formasi ternyata diisi oleh P3K, padahal sesuai aturan, formasi P3K tidak boleh dimasukkan ke dalam kuota K2,” kata Daniel.

Menurut Daniel, banyak tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari lima tahun justru dimasukkan ke dalam formasi P3K dan bukan diangkat sebagai ASN penuh. Mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sejak Oktober 2024 lalu.

“Seharusnya mereka yang sudah lama mengabdi diangkat sebagai ASN, bukan P3K. Karena itu, kami mendesak agar formasi P3K yang dicantumkan dalam kuota K2 dikeluarkan dan dialihkan menjadi ASN,” tegasnya.

Selain soal formasi, Daniel juga mengkritisi keterlambatan pembayaran hak-hak pegawai. Ia menyebut, meski SK pengangkatan sudah diterima sejak Oktober 2024, hak keuangan baru mulai dibayarkan per 1 Januari 2025, sehingga terdapat kekosongan pembayaran selama tiga bulan.

“Baik CPNS K2 maupun P3K belum menerima hak mereka sejak SK keluar. Ini juga harus dijelaskan oleh BKD secara terbuka kepada publik,” ujar Daniel.

Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua I DPRK Mamberamo Raya, Dony Pateh, menyatakan bahwa DPRK akan segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak BKD untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (5/6).

“Kami ingin mendapat penjelasan resmi dari BKD terkait proses rekrutmen ini. DPRK melihat persoalan CPNS di Mamberamo Raya sudah berlangsung cukup lama dan tidak kunjung diselesaikan. Karena itu, kami akan panggil Kepala BKD dan jajarannya untuk klarifikasi,” jelas Dony.

Sebagai informasi, dari total 500 formasi CPNS K2 yang dialokasikan untuk Kabupaten Mamberamo Raya, sebanyak 452 formasi telah diproses dan menerima SK, yang terdiri dari formasi K2 dan P3K. Sementara 48 formasi lainnya masih dalam proses dan belum mendapatkan SK.

Laporan: Willy

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *