Foto: istimewa | Tampak Pelaku SJ, ibu bayi X, korban di kali Komba ketika Konferensi Pers Kapolres Jayapura, AKBP. Dionisius Helan, bersama Kasat Reskrim, AKP Axel Panggabean dan Kasie Humas, AKP Priyono, di Mapolres Jayapura, Selasa (1/9).
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Kasus penemuan jasad bayi di sekitar Jembatan Kali Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, akhirnya terungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura menangkap seorang perempuan berinisial SJ (29), yang diketahui merupakan ibu kandung bayi tersebut. SJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan jasad bayi.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V. D. P. Helan, S.IK., M.H., M.Tr.Mil, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan sejak jasad bayi ditemukan pada Minggu (30/8/2026).
Hal itu disampaikan Kapolres saat didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.IK., dan Kasie Humas Polres Jayapura AKP Priyono dalam konferensi pers di Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Selasa (1/9/2026).
“Setelah melakukan berbagai penyelidikan, mengambil barang bukti, sampel bayi dan kita juga melakukan autopsi dengan kerja sama yang luar biasa, pada tanggal 31 Agustus 2026 tersangka (SJ) ditangkap saat mau keluar ke kawasan Pasar Lama, tepatnya di depan rumah tersangka,” ungkap AKBP Dion.
Ia menjelaskan, jasad bayi pertama kali ditemukan warga di aliran air sekitar Jembatan Kali Komba pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 12.56 WIT.
Setelah menerima laporan tersebut, personel Polres Jayapura langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti serta menelusuri sejumlah petunjuk yang dapat mengarah kepada pelaku.
Salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus tersebut adalah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan pergerakan tersangka sebelum jasad bayi dibuang.
Menurut Kapolres, kerja cepat tim Opsnal Satreskrim membuat identitas tersangka berhasil diketahui dalam waktu singkat.
Saat diamankan pada 31 Agustus 2026, SJ disebut tidak melakukan perlawanan. Kepada polisi, tersangka juga mengakui perbuatannya.
“Tersangka ketika kita melakukan penangkapan sudah paham serta sadar dan saat itu mengakuinya, ‘Bapak, saya sudah tahu kesalahan saya,’ dan ikut ke Polres,” jelas AKBP Dion.
Bayi Dilahirkan di Kamar Mandi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bayi yang ditemukan di Kali Komba merupakan anak kandung tersangka SJ.
Polisi memperkirakan proses kelahiran terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 05.30 WIT di kamar mandi rumah tersangka yang berada di sekitar kawasan Pasar Lama Sentani, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani.
Setelah melahirkan, tersangka kemudian membawa bayi tersebut menggunakan karung beras berukuran 50 kilogram berwarna kuning.
SJ selanjutnya berjalan kaki meninggalkan rumah menuju kawasan Kali Komba.
Pergerakan tersangka dari rumah hingga menuju lokasi pembuangan diketahui terekam kamera CCTV di sejumlah titik. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengungkap kasus.
Baca juga: Polres Jayapura Fasilitasi Pemakaman Bayi X di TPU Buper Waena
Dari rumahnya, tersangka berjalan melewati jalan kecil menuju pangkalan Komba, kemudian bergerak ke arah Jembatan Komba.
Tersangka selanjutnya berbelok ke kanan menuju area rumah atau tempat pembuatan tahu yang berada di samping Kali Komba.
Sesampainya di pinggir Kali Komba, tersangka meletakkan karung yang berisi bayi tersebut hingga kemudian terbawa arus air.
Polisi Masih Dalami Motif
Meski telah menangkap dan menetapkan SJ sebagai tersangka, penyidik Polres Jayapura masih terus mendalami kasus tersebut, terutama terkait motif di balik perbuatan tersebut.
Kapolres mengatakan pihaknya juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan atau hubungan dengan pihak lain, termasuk laki-laki yang berkaitan dengan keberadaan bayi tersebut.
“Makanya saya sudah minta ke Pak Kasat Reskrim untuk kita lakukan pendalaman lagi terkait anak ini. Ini kita coba hubungan yang lebih mendalam,” kata AKBP Dion.
Menurutnya, penyidik masih menggali alasan tersangka melakukan perbuatannya, termasuk kemungkinan adanya rasa malu atau ketakutan jika keberadaan bayi tersebut diketahui orang lain.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui juga memiliki dua anak lainnya yang masing-masing berusia sekitar tujuh dan delapan tahun.
SJ disebut mengaku menyesali perbuatannya. Namun, Kapolres menegaskan proses hukum tetap berjalan.
“Penyesalan pasti ada. Namun yang bersangkutan tentunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SJ disangkakan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan anak sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka, memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, serta membuka kemungkinan adanya fakta lain yang dapat mengungkap kasus tersebut secara lebih lengkap.
Laporan: M. Irfan | rilis

















