Foto: Andre | Tampak Frits Karubaba, Ketua Yayasan Papua Baru, ketika dijumpai di Jayapura kemarin, Senin (6/7).
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Gelombang penolakan terhadap rencana pencabutan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 yang kemudian diperbarui melalui Perdasi Nomor 5 Tahun 2017 terus bermunculan. Kali ini, penolakan disampaikan Yayasan Papua Baru, sebuah organisasi yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat Papua.
Ketua Yayasan Papua Baru, Frits Karubaba, menyatakan keprihatinannya atas wacana yang digulirkan Gubernur Papua bersama sejumlah anggota DPR Papua untuk mencabut regulasi tersebut. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi merugikan kepentingan Orang Asli Papua (OAP), khususnya dalam pemenuhan hak-hak dasar.
Saat ditemui awak media di Jayapura, Senin (7/7/2026), Karubaba menjelaskan bahwa dana cadangan yang diatur dalam Perdasi berasal dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang disisihkan setiap tahun. Dana tersebut diperuntukkan menghadapi kondisi darurat atau force majeure, terutama guna menjamin pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat OAP.
“Jangan membuat kebijakan yang justru menambah penderitaan masyarakat Orang Asli Papua. Dana cadangan ini merupakan dana kemanusiaan yang disiapkan untuk menjamin hak dasar masyarakat ketika daerah menghadapi situasi darurat,” tegasnya.
Baca juga: Aktivis Adat Saireri Ultimatum Gubernur Papua dan DPRP: Jangan Cabut Perdasi Dana Cadangan OAP
Karubaba menilai munculnya wacana perubahan tersebut tidak terlepas dari belum terealisasinya penyaluran Dana Otsus tahap kedua sebesar 1,25 persen dari pemerintah pusat. Namun demikian, menurutnya persoalan itu tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah mekanisme dana cadangan yang telah diatur dalam Perdasi.
Ia mengingatkan bahwa perubahan terhadap dana cadangan otomatis mengharuskan perubahan regulasi. Padahal, Perdasi tersebut telah mengalami revisi sebanyak dua kali, yakni pada 2015 dan 2017.
“Perlu dipahami bahwa banyak daerah pernah terjebak dalam persoalan dana cadangan akibat salah menafsirkan aturan. Implikasi hukumnya sangat besar. Ada anggota DPRD maupun kepala daerah yang tersandung persoalan hukum karena salah menggunakan dana tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Isu Dana Cadangan Rp44 Miliar Mengemuka, Aktivis Papua Ingatkan Elit Golkar Tak Saling Menjatuhkan
Lebih lanjut, Karubaba menjelaskan bahwa selain dana cadangan, pemerintah juga memiliki mekanisme pangan cadangan yang disiapkan untuk menghadapi kondisi tertentu. Karena itu, menurutnya seluruh kebijakan harus dipahami secara tepat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia mengibaratkan dana cadangan seperti ban serep pada sebuah kendaraan. Keberadaannya bukan untuk digunakan setiap saat, melainkan ketika kondisi benar-benar darurat.
“Kalau ban utama bocor dan ban serep sudah tidak ada, kendaraan tentu tidak bisa melanjutkan perjalanan. Begitu juga dengan dana cadangan. Dana itu harus tetap tersedia sebagai antisipasi ketika daerah benar-benar menghadapi keadaan darurat,” tutup Frits Karubaba.
Laporan: Andre Fonataba

















