Foto: istimewa | Tampak Esau Saweri Pemuda Adat Kabupaten Sarmi saat orasi dengan membentang spanduk di depan kantor Kajati Papua, di Jayapura, Selasa (21/10).

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Pemuda Adat Kabupaten Sarmi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Papua agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilukada Sarmi tahun 2011 yang telah mangkrak selama 12 tahun tanpa kejelasan hukum.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Pemuda Adat Kabupaten Sarmi, Esau Saweri, saat menggelar aksi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Besji, Distrik Jayapura Utara, Selasa (21/10).
“Kasus ini sudah 12 tahun mandek. Tersangka Eduard Petrus Dimomonmau tidak pernah disidangkan sejak 2013 sampai sekarang, padahal statusnya masih tersangka,” tegas Esau.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Kampung Awaso Mandek, Aktivis KMP3R Lapor Polda
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Jaksa Agung RI, Esau menyoroti dugaan pembiaran terhadap Eduard Petrus Dimomonmau, yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Negeri Jayapura pada tahun 2013 terkait dugaan korupsi dana hibah Pemilukada Sarmi sebesar Rp10 miliar. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/T.1.10/Fd.1/03/2013, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Heskiel Mansi (Ketua KPUD Sarmi)
2. Eduard Petrus Dimomonmau (Sekretaris KPUD)
3. Derek Z. Ayomi (Bendahara KPUD)

Dua tersangka, Heskiel dan Derek, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jayapura. Namun hingga kini, berkas perkara Eduard belum pernah dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami minta Kejagung turun tangan. Kalau memang ada alasan hukum, sampaikan ke publik. Jangan biarkan kasus ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Papua,” kata Esau.
Ia menilai, lambannya proses hukum ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat Sarmi terhadap lembaga kejaksaan, sebab upaya Kejari Jayapura untuk menindaklanjuti kasus tersebut dinilai tidak serius.
“Beberapa kali jaksa datang ke Sarmi, tapi tidak ada tindakan penahanan. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, memastikan pihaknya telah menerima aspirasi Pemuda Adat Sarmi dan akan segera melaporkannya ke pimpinan.
“Aspirasi dari rekan-rekan sudah kami terima. Untuk perkara KPU Sarmi yang ditangani Kejari Jayapura, saat ini masih dalam proses. Nanti kami teruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” kata Valery.
Baca juga: Pemuda Masirei Sambut Positif Terobosan Bupati Waropen Bangun Infrastruktur
Selain kasus lama tersebut, Valery juga mengungkapkan bahwa Kejati Papua kini tengah menyelidiki dugaan korupsi baru di Kabupaten Sarmi senilai Rp62 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sudah tujuh saksi kami periksa, dan tiga lagi akan segera dipanggil. Kalau nanti ditemukan unsur pidana, kami akan naikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Valery menegaskan, Kejati Papua berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum agar berjalan transparan.
“Kami harap masyarakat terus memberikan dukungan dan pengawasan agar setiap kasus korupsi bisa diselesaikan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Laporan: Sony Rumainum







