Foto: istimewa | Kapolres Jayapura Kota, KBP. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Aksi demonstrasi yang awalnya dimaksudkan sebagai wadah penyampaian aspirasi berubah menjadi kericuhan di kawasan Traffic Light Abepura, Rabu (15/10) siang.
Sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua bertindak anarkis hingga menyebabkan kerusuhan, pengrusakan fasilitas, dan jatuhnya korban.
Dua unit mobil dinas milik Polri mengalami kerusakan berat, sementara satu unit kendaraan operasional milik PDAM Kota Jayapura dibakar massa. Akibat aksi pelemparan batu secara membabi buta, tiga orang mengalami luka serius di bagian kepala dua di antaranya anggota Polri dan satu warga sipil yang berprofesi sebagai pedagang bakso keliling.
Baca juga: Polresta Jayapura Tertibkan Pedagang Miras Ilegal di Entrop, ‘Ada-ada’
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, saat ditemui di lokasi kejadian menjelaskan bahwa kericuhan bermula ketika massa aksi memaksakan kehendak untuk melakukan long march meski telah ada kesepakatan agar kegiatan hanya dilakukan di area Lingkaran Atas Abepura.
“Kami telah memberikan ruang bagi penyampaian aspirasi, namun massa tetap bersikeras melakukan long march dan menutup pertigaan traffic light Abepura. Ketika upaya negosiasi dilakukan, mereka justru melempari aparat dengan batu,” ujar Kapolresta.
Menanggapi tindakan anarkis tersebut, aparat terpaksa menembakkan gas air mata sesuai prosedur pengendalian massa. Namun massa justru semakin brutal dengan merusak kendaraan dinas kepolisian serta membakar mobil PDAM.
“Tiga korban mengalami luka di bagian kepala akibat lemparan batu. Kami juga menemukan indikasi adanya upaya provokatif yang dilakukan oleh sejumlah orang untuk memicu bentrokan,” tambahnya.

Kapolresta Fredrickus menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku pengrusakan dan provokator aksi tersebut. Ia juga mengingatkan agar setiap elemen masyarakat memahami batas dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.
“Polri tidak pernah membatasi kebebasan berpendapat. Namun penyampaian aspirasi tidak boleh mengganggu ketertiban umum atau membahayakan keselamatan warga. Long march bukanlah bentuk penyampaian aspirasi, melainkan upaya memancing situasi agar ricuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolresta juga mengungkapkan bahwa dalam aksi kali ini, aparat menemukan adanya persiapan bom molotov yang diduga akan digunakan oleh massa. “Beruntung, tindakan cepat anggota di lapangan berhasil menggagalkan rencana tersebut,” katanya.
Di akhir keterangannya, Kapolresta menyampaikan permohonan maaf kepada warga sekitar Abepura yang terdampak akibat penggunaan gas air mata dalam proses pembubaran massa.
Ia berharap, ke depan, setiap bentuk penyampaian aspirasi dilakukan dengan tertib dan mengedepankan komunikasi konstruktif antar semua pihak.
“Aksi anarkis hanya akan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Mari kita bangun dialog yang sehat demi menjaga kedamaian dan ketertiban di Kota Jayapura,” tutup Kapolresta Fredrickus W. A. Maclarimboen.
Laporan: Sony Rumainum








