
Foto: Willy | Ketua Fraksi Otsus DPRK Mamberamo Raya, Wahyu Boleba
Wahyu Boleba: Pemprov Tolak LKPJ Bupati 2024
Burmeso, Jurnal Mamberamo Foja – Ketua Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRK Mamberamo Raya, Wahyu Boleba, mendesak Pemerintah Provinsi Papua untuk menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2024.
Desakan itu disampaikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 35 temuan dalam audit atas pengelolaan anggaran daerah. Menurut Wahyu, jumlah tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan yang dijalankan pemerintah daerah.
“Dengan 35 temuan dari BPK, jelas ada persoalan serius. Karena itu, LKPJ Bupati tidak dapat diterima begitu saja,” tegas Wahyu dalam keterangannya, Jumat (5/9).

Ia menilai, temuan BPK tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga berimplikasi pada potensi kerugian daerah dan indikasi penyalahgunaan anggaran.
Baca juga: DPRK Mamberamo Raya Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Kondisi ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam membangun transparansi dan akuntabilitas.
Fraksi Otsus DPRK Mamberamo Raya, lanjut Wahyu, akan terus mengawal proses evaluasi. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, ia menekankan pentingnya pelibatan aparat penegak hukum.
“Ini bukan persoalan politik, melainkan akuntabilitas. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana publik digunakan,” ujarnya.
Wahyu juga meminta masyarakat dan tokoh adat untuk turut mengawasi penggunaan dana Otsus yang menjadi penopang utama pembangunan di Mamberamo Raya.
Baca juga: Bappeda Mamberamo Raya Gelar Rakor, Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Diminta Tepat Sasaran
Ia menyoroti pula sidang LKPJ yang hanya berlangsung sehari, sehingga dewan tidak sempat mendalami isi laporan. Karena itu, Fraksi Otsus memilih tidak memberikan catatan akhir yang positif.
“Kami berharap Pemprov Papua menolak LKPJ tersebut, sebab masih terdapat banyak temuan kerugian negara yang wajib dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Laporan: Willy Awek