Foto: irfan | Tampak Wakil ketua Pansus, Bob Y. Banundi, B.Sc

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Panitia Khusus (Pansus) Paripurna DPRK Jayapura Tahun 2025 menemukan fakta mengejutkan terkait aktivitas 18 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat di Kabupaten Jayapura.
Temuan ini disampaikan Wakil Ketua Pansus, Bob Y. Banundi, setelah melakukan serangkaian pertemuan dan verifikasi data dengan masyarakat adat, pihak perusahaan, serta kementerian terkait. Pansus sendiri dibentuk pada 20 Mei 2025 dengan masa kerja enam bulan.
“Berdasarkan pengecekan di lapangan, terdapat 18 perusahaan sawit yang aktif beroperasi. Mereka tersebar di Kaure, Unurum Guay, Benyik, Genyem, hingga Doi Baru,” ungkap Banundi.
Baca juga: Seleksi DPRK Kabupaten Jayapura Disorot, Bob Banundi Kritik Tidak Sesuai Prosedur
Menurutnya, seluruh perusahaan tersebut memang mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dengan masa berlaku hingga 2053. Namun penerbitan izin dinilai cacat prosedur karena tidak melibatkan masyarakat adat yang memegang hak ulayat atas tanah tersebut.Salah satu kasus menonjol ditemukan di perusahaan Permata Nusuman Diri di Benyik.
Meski izinnya sempat dibekukan oleh Dinas Kehutanan dan ATR/BPN karena tak beroperasi, perusahaan tersebut ternyata kembali beraktivitas dan bahkan melakukan panen perdana melalui pengelolaan koperasi.
Pansus kemudian mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis. Antara lain, mewajibkan perusahaan menyediakan timbangan produksi sebagai dasar perhitungan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menetapkan pajak bumi, air, dan bangunan sebagai sumber pemasukan daerah.
Banundi menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak hanya terkait PAD, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan hak masyarakat adat.
“Ini bukan sekadar soal pendapatan daerah. Yang kita jaga adalah keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan kepastian atas wilayah adat. Kami minta pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi ini dan membentuk satgas khusus perkebunan sawit,” tegasnya.
Laporan resmi telah disampaikan Pansus, dengan Banundi sebagai pelapor dan Clement Hamo sebagai Ketua Pansus.
Laporan: M. Irfan







