
Foto: Irfan | Ir. Hengky Hizkia Jokhu, Pemilik lahan dan juga Ketua LSM Papua Bangkit
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Status kepemilikan lahan masih menjadi persoalan utama yang membayangi keberadaan RSUD Yowari.
Ketua LSM Papua Bangkit sekaligus pemilik sah sebagian lahan, Ir. Hengky Hiskia Jokhu, menilai pemerintah daerah kurang serius menuntaskan pembayaran tanah adat yang digunakan untuk pembangunan rumah sakit.
Hengky menjelaskan, pelepasan lahan adat dilakukan sejak 2001 dengan luas awal 10 hektare. Namun karena sebagian lokasi tidak layak digunakan, pemerintah menambah area baru hingga total 13 hektare.
Baca juga: Tanah Puskesmas Komba Dipalang Berulang, Pemilik Sah Ungkap Fakta Pembayaran Rp1,3 Miliar
Permasalahan muncul karena tambahan 3 hektare itu ternyata tumpang tindih dengan tanah bersertifikat milik pribadi.
“Bayangkan, sejak 2003 hingga sekarang sertifikat tanah tidak pernah tuntas. Bahkan tanah saya seluas 4.000 meter yang dipakai untuk gedung UGD belum juga dibayar,” ujar Hengky.
Ia menambahkan, pada 2018–2019 Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebenarnya sudah melakukan pengukuran ulang dan membangun pagar, tetapi sertifikat lahan tetap belum terbit. Hal ini disebabkan adanya sengketa kepemilikan adat serta pembayaran ganti rugi yang belum rampung.
“Memang ada konflik kepemilikan adat, tetapi jangan lupa rumah sakit ini melayani masyarakat luas. Pemerintah seharusnya duduk bersama semua pihak untuk mencari jalan keluar, bukan membiarkan masalah berlarut-larut,” tegasnya.
Baca juga: Foker Papua YPMD dan LSM Papua Bangkit: Hormati Perbedaan, Jaga Stabilitas Papua
Hengky mengingatkan, persoalan ini tidak hanya terkait hak masyarakat adat, tetapi juga kepastian hukum fasilitas publik. Menurutnya, penyelesaian segera diperlukan agar RSUD Yowari tidak terus terhambat perkembangannya.
“Kalau dibiarkan, pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Jayapura pasti terganggu. Rumah sakit berdiri di atas tanah yang status hukumnya belum jelas,” pungkasnya.
Laporan: M. Irfan