Foto: istimewa | Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali

Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Kepolisian Resor (Polres) Jayapura resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kampung Sanggai, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura. Kasus ini diduga melibatkan pengelolaan dana tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Kenaikan status kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali di ruang kerjanya, Selasa (21/10).
“Kami dari Satreskrim Polres Jayapura telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana kampung (ADK/ADD) di Kampung Sanggai untuk tahun anggaran 2023 dan 2024,” ujar AKP Alamsyah Ali.
Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama, Tim Opsnal Polres Jayapura Kembalikan Motor Temuan ke Pemilik Asli
Menurutnya, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian. Proses koordinasi juga telah dilakukan bersama aparat pengawas internal pemerintah (APIP) guna memperkuat bukti-bukti yang dikumpulkan.
“Laporan berasal langsung dari masyarakat, dan kami sudah berkoordinasi dengan APIP untuk mendalami setiap indikasi penyimpangan,” tambahnya.
Meski penyidikan sudah berjalan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, penyidik disebut telah menemukan arah dan petunjuk kuat menuju penetapan tersangka.
“Kami baru menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Prosesnya terus berjalan, dan arahnya sudah mulai terlihat,” jelas Kasat Reskrim.
Baca juga: “Teror Begal di Sentani Dibongkar! LPRI Papua Angkat Topi untuk Gerak Cepat Polisi”
Dari hasil pemeriksaan sementara, total dana desa yang dikelola Kampung Sanggai pada 2023 mencapai sekitar Rp900 juta lebih, dan pada 2024 sekitar Rp1,3 miliar. Kerugian negara ditaksir sementara lebih dari Rp2 miliar.
“Sudah ada 34 saksi yang kami periksa. Untuk memastikan total kerugian negara secara resmi, kami akan meminta audit dari APIP, BPK, BPKP, maupun Inspektorat,” ungkap Alamsyah Ali.

Ia juga menegaskan agar seluruh pihak yang akan dipanggil dalam proses penyidikan bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Kami harap semua pihak yang nanti dipanggil bersedia hadir dan memberikan keterangan dengan jujur agar proses hukum berjalan lancar,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi dana desa di Kampung Sanggai ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pembangunan masyarakat di tingkat kampung. Polres Jayapura memastikan penyelidikan dilakukan secara transparan demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Laporan: M. Irfan | rilis








