Foto: ilustrasi koruptor

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Penyidikan dugaan korupsi Dana PON XX Papua kembali mengemuka setelah Kejaksaan Tinggi Papua menerima tambahan pengembalian uang negara sebesar Rp5 miliar.
Dana itu diserahkan langsung kepada bagian Tindak Pidana Khusus Kejati Papua dan diumumkan oleh Aspidsus, Nikson Nilla Mahuse, dalam konferensi pers.
Nikson menjelaskan bahwa pengembalian ini melanjutkan pembayaran sebelumnya pada 19 Agustus 2025 sebesar Rp10 miliar. Dengan tambahan hari ini, total uang negara yang sudah kembali mencapai Rp15 miliar.
Baca juga: Empat Eks Pejabat PB PON XX Papua Dituntut Penjara dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Ia menegaskan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp31,13 miliar, dengan 23 saksi sudah diperiksa, termasuk YW.
Penyidik juga aktif menelusuri aset yang diduga terkait penyelenggaraan PON XX. Koordinator Kejati Papua, Valery Sawaki, mengungkapkan timnya bergerak ke Jakarta, Timika, Merauke, dan Jayapura untuk mencari barang-barang yang disinyalir dibeli menggunakan dana kegiatan.
Sejumlah aset bernilai tinggi telah diamankan, mulai dari 160 motor balap, speedboat, drone, hingga videotron.

Valery menegaskan pemulihan aset fisik menjadi langkah penting selain pengembalian uang negara. Sementara itu, Kejati Papua memastikan penyidikan kini memasuki jilid dua, yang berarti ruang lingkup perkara semakin diperluas. Meski demikian, status YW masih tetap sebagai saksi.
Pengamat hukum Karel Riry, SH, MTh, menilai pengembalian dana tidak menghentikan proses pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Ia mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap saksi YW yang kini menjabat kepala daerah di Jayapura.
Menurut Riry, publik menunggu kejelasan status hukum, apalagi dana Rp15 miliar sudah dikembalikan.
Ia meminta Kejati Papua segera mengambil langkah tegas agar tidak memunculkan spekulasi di masyarakat.
“Kalau dana sudah dikembalikan dan ada pengakuan, seharusnya status hukum juga dipastikan,” ujarnya menutup pernyataan.
Laporan: Sony Rumainum







