Foto: istimewa | Tampak Boy Markus Dawir, SP., ketika memberikan keterangan kepada awak media, usai melaporkan fitnah ke Direktorat Siber Polda Papua, di Jayapura, Minggu (8/3).

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Tokoh masyarakat Papua Boy Markus Dawir, SP secara resmi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu pembangunan Gedung Gereja GPDI Yerusalem Baru yang berlokasi di Hanyaan, Entrop, Kota Jayapura, ke Direktorat Reserse Siber Polda Papua.
Laporan tersebut diajukan setelah beredarnya berbagai informasi di media sosial yang menuduhkan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan gedung gereja tersebut.
Boy Dawir menyampaikan laporan itu secara langsung kepada pihak kepolisian pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.
Menurutnya, berbagai tuduhan yang beredar melalui platform digital seperti WhatsApp Group, TikTok, dan Facebook dinilai tidak memiliki dasar yang jelas serta berpotensi merugikan dirinya secara pribadi.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk komitmen untuk menjaga kebenaran sekaligus melindungi kehormatan dan nama baik dari tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
“Karena itu saya secara resmi melaporkan persoalan ini ke Direktorat Reserse Siber Polda Papua agar dapat diproses secara hukum. Kita ingin kebenaran dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui fitnah atau opini yang tidak bertanggung jawab,” tegas Boy.


Menurut pria yang akrab disapa BMD itu, penyebaran informasi yang belum tentu kebenarannya di ruang digital dapat menyesatkan opini publik dan berpotensi merugikan banyak pihak.
Secara hukum, tindakan penyebaran informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah apabila seseorang menuduhkan suatu perbuatan kepada orang lain tanpa dapat membuktikan kebenarannya.
Politisi Partai Demokrat Papua itu menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Baca juga: Staf Khusus Gubernur Papua dan MRP Bahas Pemangkasan Anggaran hingga Pengawasan Dana Otsus
Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
“Kita hidup di negara hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan melalui jalur hukum. Namun jika tuduhan itu tidak benar, maka hukum juga harus memberikan perlindungan kepada korban fitnah,” ujarnya.
Melalui laporan tersebut, ia berharap pihak kepolisian dapat menelusuri pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang merugikan dirinya sehingga kasus ini dapat diproses secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


Boy yang juga merupakan mantan anggota DPR Papua selama tiga periode itu mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan ruang digital sebagai sarana untuk menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Media sosial harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Jangan sampai ruang digital dijadikan tempat menyebarkan fitnah,” tutupnya.
Laporan: Sony Rumainum









