Foto: istimewa | Tampak penyidik Satreskrim Polres Jayapura menyerahkan tersangka AF kepada Kejaksaan, diterima jaksa penuntut umum.

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura resmi menyerahkan tersangka AF beserta barang bukti kasus dugaan penipuan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura pada Senin (08/12).
Penyerahan ini merupakan proses Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Baca juga: “Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Jayapura Resmi Diserahkan ke Kejaksaan”
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan AF sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/691/X/2025/SPKT/Res Jayapura/Polda Papua tertanggal 20 Oktober 2025.

Proses penyerahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIT. Sebelum dialihkan ke kejaksaan, tersangka lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayapura untuk memastikan kondisinya layak mengikuti tahapan hukum berikutnya.
Setelah pemeriksaan selesai, tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Di kantor kejaksaan, serah terima resmi tersangka serta barang bukti dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, S.H., M.H.
Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berlangsung aman dan lancar, dan berakhir sekitar pukul 14.40 WIT.
Laporan: M. Irfan | Rilis








