Foto: istimewa | Tampak aparat kepolisian Polres Jayapura menyerahkan tersangka EDBM kepada jaksa penuntut umum, Senin (8/12).

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Kepolisian Resor (Polres) Jayapura melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menyerahkan tersangka berinisial EDBM kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (08/12).
Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini merupakan rangkaian Tahap II dalam penanganan perkara dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak.
Baca juga: Polsek Sentani Kota Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejaksaan Jayapura
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penyerahan dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh tahapan pemeriksaan sejak laporan resmi diterima pada 11 Agustus 2025.
“Hari ini Tahap II untuk tersangka EDBM telah kami laksanakan dengan aman dan lancar. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Alamsyah.

Proses pengalihan tersangka dimulai pukul 10.00 WIT dengan pengeluaran EDBM dari Rutan Polres Jayapura. Sebelum dibawa ke kantor kejaksaan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terlebih dahulu mengantar tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Jayapura untuk memastikan kondisinya layak mengikuti proses berikutnya.
Serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung di Kejaksaan Negeri Jayapura pada pukul 13.00 WIT. Jaksa Penuntut Umum Irene Elizabeth, S.H., bertindak mewakili pihak kejaksaan dalam proses tersebut.
“Tersangka mulai hari ini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan. Kami memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai prosedur guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban,” tutup Kasat Reskrim.
Laporan: M. Irfan | Rilis








