
Foto: istimewa | Tampak keempat tersangka kasus Makar, Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha dan Nikson Mai.
Sorong, Jurnal Mamberamo Foja – Empat warga Sorong, Papua Barat Daya, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus makar akhirnya dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (28/08). Namun sidang perdana urung digelar setelah para terdakwa menolak melanjutkan jalannya persidangan karena tidak didampingi kuasa hukum.
Pengacara Yan Christian Warinussy mengaku tak bisa hadir mendampingi kliennya. Ia menuturkan baru menerima pemberitahuan jadwal sidang pada Rabu (27/08) malam dari Kejaksaan Negeri Sorong.
“Saya tinggal di Papua Barat Daya, tidak mungkin tiba di Makassar hanya dalam beberapa jam. Padahal sesuai aturan, kasus dengan ancaman hukuman di atas lima tahun wajib didampingi pengacara. Makar ancamannya lebih dari lima tahun,” ujar Yan.
Empat terdakwa yang diadili adalah Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson Mai. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirim surat berkop Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) kepada Gubernur Papua Barat Daya, 14 April 2025.
Baca juga: Polres Jayapura Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri
Surat itu meminta gubernur memfasilitasi dialog damai antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut. Alih-alih difasilitasi, keempatnya justru ditangkap dan dijerat pasal makar.
Jaksa penuntut umum, Harlan, membenarkan sidang Kamis itu sedianya untuk pembacaan dakwaan. Namun majelis hakim mengabulkan permintaan penundaan. “Sidang ditunda ke 8 September 2025,” kata Harlan.
Baca juga: KMP3R: Jangan Ada Perlindungan untuk Oknum Koruptor Dana Desa di Waropen
Sebelumnya, demi alasan keamanan, lokasi persidangan dipindahkan dari Sorong ke Makassar. Pada Rabu (27/08) pagi, keempat terdakwa diterbangkan dengan pengawalan ketat aparat TNI-Polri.
Pemindahan itu memicu aksi protes di Sorong yang berujung bentrok. Polisi menangkap sedikitnya 10 orang peserta aksi, yang kemudian menuai sorotan kelompok masyarakat sipil dan pegiat HAM di Papua.
Laporan: Sony Rum