Sidang Perdana Tersangka Makar Asal Sorong Ditunda, Kuasa Hukum Protes Minim Pendampingan

Spread the love

Foto: istimewa | Tampak keempat tersangka kasus Makar, Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha dan Nikson Mai.

Sorong, Jurnal Mamberamo Foja – Empat warga Sorong, Papua Barat Daya, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus makar akhirnya dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (28/08). Namun sidang perdana urung digelar setelah para terdakwa menolak melanjutkan jalannya persidangan karena tidak didampingi kuasa hukum.

Pengacara Yan Christian Warinussy mengaku tak bisa hadir mendampingi kliennya. Ia menuturkan baru menerima pemberitahuan jadwal sidang pada Rabu (27/08) malam dari Kejaksaan Negeri Sorong.

“Saya tinggal di Papua Barat Daya, tidak mungkin tiba di Makassar hanya dalam beberapa jam. Padahal sesuai aturan, kasus dengan ancaman hukuman di atas lima tahun wajib didampingi pengacara. Makar ancamannya lebih dari lima tahun,” ujar Yan.

Empat terdakwa yang diadili adalah Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson Mai. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirim surat berkop Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) kepada Gubernur Papua Barat Daya, 14 April 2025.

Baca juga: Polres Jayapura Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan Negeri

Surat itu meminta gubernur memfasilitasi dialog damai antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden NFRPB Forkorus Yaboisembut. Alih-alih difasilitasi, keempatnya justru ditangkap dan dijerat pasal makar.

Jaksa penuntut umum, Harlan, membenarkan sidang Kamis itu sedianya untuk pembacaan dakwaan. Namun majelis hakim mengabulkan permintaan penundaan. “Sidang ditunda ke 8 September 2025,” kata Harlan.

Baca juga: KMP3R: Jangan Ada Perlindungan untuk Oknum Koruptor Dana Desa di Waropen

Sebelumnya, demi alasan keamanan, lokasi persidangan dipindahkan dari Sorong ke Makassar. Pada Rabu (27/08) pagi, keempat terdakwa diterbangkan dengan pengawalan ketat aparat TNI-Polri.

Pemindahan itu memicu aksi protes di Sorong yang berujung bentrok. Polisi menangkap sedikitnya 10 orang peserta aksi, yang kemudian menuai sorotan kelompok masyarakat sipil dan pegiat HAM di Papua.

Laporan: Sony Rum

Related Posts

Persipura Panaskan Mesin di Parepare, Siap Guncang Laga Perdana Kontra Persipal

Spread the love

Spread the loveFoto: istimewa | Skuad Persipura Jayapura kala berlatih Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Tim Persipura Jayapura kian mantap menatap laga perdana Pegadaian Championship 2025/2026. Skuad Mutiara Hitam dijadwalkan menggelar Official…

Persipura Boyong 23 Pemain Hadapi Persipal di Laga Perdana Liga 2 Championship

Spread the love

Spread the loveFoto: istimewa | Skuad Persipura Jayapura ketika sedang berlatih di Lapangan Mahachandra Uncen baru, Waena, Kota Jayapura.  Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Persipura Jayapura siap mengawali langkahnya di Kompetisi Pegadaian…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Panen Jagung di Kampung Yahim, Polsek Sentani Kota Dorong Program Ketahanan Pangan

Panen Jagung di Kampung Yahim, Polsek Sentani Kota Dorong Program Ketahanan Pangan

Persipura Panaskan Mesin di Parepare, Siap Guncang Laga Perdana Kontra Persipal

Persipura Panaskan Mesin di Parepare, Siap Guncang Laga Perdana Kontra Persipal

Ondofolo Puay Terima Bantuan Motor dan HP, Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

Ondofolo Puay Terima Bantuan Motor dan HP, Apresiasi Perhatian Pemerintah Pusat

RSUD Yowari Tersandera Sengketa Lahan, Layanan Publik Terancam

RSUD Yowari Tersandera Sengketa Lahan, Layanan Publik Terancam

Sinergi Polri dan Masyarakat Tercermin di Peringatan Maulid Nabi Polres Jayapura

Sinergi Polri dan Masyarakat Tercermin di Peringatan Maulid Nabi Polres Jayapura

Persipura Boyong 23 Pemain Hadapi Persipal di Laga Perdana Liga 2 Championship

Persipura Boyong 23 Pemain Hadapi Persipal di Laga Perdana Liga 2 Championship