
Foto: istimewa | Tampak aparat penyidik bersama residivis S.K.K diamankan Minggu Dinihari (24/8), di BTN Doyo Grand.
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan tindak kriminal. Seorang residivis berinisial S.K.K. (24), warga Doyo Grand, Distrik Waibu, ditangkap tim opsnal saat sedang menenggak minuman keras di depan sebuah kios di BTN Doyo Grand, Minggu (24/8) dini hari sekitar pukul 00.10 WIT.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, SH., MH. bersama anggota Unit Opsnal. Informasi keberadaan pelaku pertama kali diterima dari masyarakat, kemudian tim bergerak cepat dan mengamankan S.K.K. tanpa perlawanan.
Baca juga: Kapolres Jayapura Ajak Personel Jadikan Hari Juang Polri sebagai Momentum Pengabdian
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku ternyata telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Jayapura dan sekitarnya sejak awal 2025. Lebih parah lagi, sebagian motor curian ditukar dengan ganja di kawasan Abepura, Argapura, hingga Kabupaten Keerom. Polisi mencatat sedikitnya enam kasus curanmor melibatkan pelaku bersama komplotannya.
Korban terakhir yang dilaporkan adalah seorang perempuan berinisial R.A.P. (50), warga BTN Grand Doyo Baru, Distrik Waibu, yang kehilangan sepeda motornya.
“Pelaku ini residivis kasus pencurian laptop pada 2019. Saat ini sudah kami amankan di Mapolres Jayapura untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk memburu rekan-rekannya yang masih buron,” tegas AKP Alamsyah Ali.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Sentani, Pemotor Tewas Usai Terlindas Truk
Polisi memastikan seluruh hasil curian telah habis ditukar dengan narkotika jenis ganja. Sat Reskrim Polres Jayapura menegaskan akan terus membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Jayapura.
Laporan: M. Irfan