
Foto: istimewa | Presiden RI, H. Prabowo Subianto
Jakarta, Jurnal Mamberamo Foja – Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi situasi keamanan terkini.
Kapolri menyebut, dalam pertemuan tersebut Presiden menyoroti eskalasi unjuk rasa di sejumlah wilayah yang belakangan ini berujung ricuh.
“Kami bersama Panglima dan menteri terkait dipanggil Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi perkembangan situasi,” ujar Jenderal Sigit di Bogor, Sabtu (30/8).
Baca juga: Presiden Prabowo Prihatin atas Insiden Ojol Tewas, Perintahkan Usut Tuntas Aparat yang Terlibat
Menurut Kapolri, aksi massa di beberapa daerah telah menyimpang dari aturan. Ia mengingatkan, kebebasan berpendapat dijamin dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, namun harus dilakukan sesuai ketentuan.
“Dua hari terakhir terlihat kecenderungan tindakan anarkis. Ada pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas. Itu sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Presiden Prabowo, kata Kapolri, menegaskan agar aparat bertindak tegas terhadap setiap pelaku aksi anarkis.
“Bapak Presiden memerintahkan kami, TNI dan Polri, mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku,” jelas Sigit.
Meski demikian, ia kembali menekankan bahwa unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara.
“Penyampaian pendapat harus tetap memperhatikan kepentingan umum, taat aturan, dan menjaga persatuan bangsa,” tambahnya.
Laporan: Sony Rum