Foto: istimewa | Tampak proses penyerahan tersangka dari Reskrim Polsek kepada Jaksa penuntut umum Kejari Jayapura, Jumat (5/12).

Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sentani memasuki babak baru. Pada Jumat (5/12/2025), Polsek Sentani Kota menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai bagian dari pelimpahan Tahap II.
Baca juga: Polres Jayapura Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Pencurian Diserahkan ke Kejaksaan
Proses penyerahan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota, Aipda Amsal Soleman, S.H., bersama dua anggota Unit Reskrim. Setibanya pukul 10.30 WIT, tim langsung melakukan administrasi pelimpahan perkara.
Kapolsek Sentani Kota, AKP Sunardi, S.Sos., mengatakan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib. Pada pukul 12.00 WIT, tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Mohammad Arifin, S.H., tanpa kendala.

Tersangka berinisial FH (24) diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga, sebagaimana tertuang dalam LP/B/380/X/2025. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu lembar STNK Honda Beat Street warna hitam bernopol PA 3209 JJ, satu unit Honda Beat Street sesuai identitas rangka dan mesin, serta satu kunci Y modifikasi yang diyakini digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Dengan pelimpahan ini, proses penuntutan resmi beralih ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Polsek Sentani Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tindak kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan profesional sesuai aturan.
Laporan: M. Irfan | rilis








