
Foto: istimewa | Tampak Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura PF penadah motor curian, Sabtu (30/8) di Mapolres.
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Seorang pria berinisial PF (25), warga Kertosari, Distrik Sentani Barat, ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura setelah kedapatan menjadi penadah motor curian. Penangkapan dilakukan di bengkel “Rehat Motor”, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Sabtu (30/8) siang.
Informasi keberadaan pelaku awalnya diperoleh dari anggota Opsnal Polsek Abepura. Tim kemudian melakukan pemantauan dan berhasil meringkus PF ketika ia kembali ke lokasi sekitar pukul 12.10 WIT. Pelaku langsung digelandang ke Polres Jayapura untuk pemeriksaan.
Baca juga: Kapolres Ingatkan Bahaya Hoaks, Ajak Warga Cerdas Bermedia Sosial
Hasil interogasi mengungkap, PF menerima motor curian dari rekannya yang kini masih buron. Motor tersebut ditawarkan lewat aplikasi Facebook Messenger pada Jumat malam (29/8) dan diserahkan di rumah pelaku di Kertosari.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam dengan nomor rangka MH1JM8211PK750951 dan nomor mesin JM82E-1748570.
Baca juga: Polres Jayapura Ringkus Residivis Muda Spesialis Curanmor di Waibu
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., menyebutkan pelaku sudah dua kali menerima motor hasil curian.
“Pelaku beserta barang bukti akan kami serahkan ke Polsek Abepura untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polres Jayapura mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bekas, khususnya memastikan dokumen resmi agar tidak terjerat kasus penadahan.
Laporan: M. Irfan | rilis