
Foto: istimewa | Tampak proses pelimpahan dari Satreskrim Polres kepada Kejari Jayapura, Rabu (27/8).
Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja – Penyidik Satreskrim Polres Jayapura resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (27/8). Pelimpahan ini merupakan tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menyebutkan, tersangka berinisial K.A.W. diduga kuat terlibat dalam pencurian sejumlah barang berharga.
Baca juga: Polres Jayapura Ringkus Residivis Muda Spesialis Curanmor di Waibu
Barang bukti yang diserahkan ke pihak kejaksaan antara lain satu unit ampli mixer merek DAT, satu speaker merek Targa, sebuah patung kuda bertuliskan “Indonesia”, tas kain bertuliskan “LANDROVER”, kotak handphone Oppo A60, serta dua keranjang berisi pakaian.
Pelimpahan dilakukan dengan pengawalan ketat. Tersangka digiring dari Mako Polres Jayapura ke Kejaksaan Negeri, lalu diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Irene Elisabeth, S.H. Usai serah terima, tersangka langsung dibawa ke Lapas Abepura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar. Proses ini adalah bagian dari mekanisme hukum yang wajib dijalani, dan kami pastikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Baca juga: Polres Jayapura Ringkus Pria Penghina Agama di Medsos
Dengan selesainya pelimpahan tahap II, penanganan kasus pencurian dengan pemberatan ini kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Jayapura.
Laporan: M. Irfan | rilis