Foto: Andre | Tampak Wakil Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua Cecilia N. Mehue ketika menyampaikan pendapat akhir fraksi, pada Rapat Paripurna penetapan Propemperda, Kamis (12/3) di ruang sidang, kantor DPR Papua, di Jayapura.

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Papua Tahun 2026 serta Rencana Kerja DPR Papua tahun 2026, Kamis (12/3).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, didampingi Wakil Ketua I DPR Papua Herlin Beatrix M. Monim, Wakil Ketua II Mukry M. Hamadi, serta Wakil Ketua III Supriadi Laling.
Kegiatan ini turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRP, Sekretaris Daerah Provinsi Papua, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.


Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai menjelaskan, DPR Papua telah menyepakati dan menetapkan sebanyak 22 rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, enam rancangan merupakan usulan Pemerintah Provinsi Papua, sedangkan 16 lainnya merupakan inisiatif atau prakarsa DPR Papua.
“Dalam persidangan ini DPR Papua telah menyetujui dan menetapkan Propemperda Provinsi Papua Tahun 2026 yang terdiri dari 22 rancangan peraturan daerah, baik Raperdasi maupun Raperdasus. Enam di antaranya merupakan usulan pemerintah daerah dan 16 merupakan prakarsa DPR Papua,” ujar Denny Bonai.
Ia berharap dalam proses pembahasan ke depan masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui platform daring.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mendorong keterlibatan publik dalam proses legislasi.
Sementara itu, dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi Kelompok Khusus yang dibacakan Wakil Ketua Poksus, Cesilia N. Mehue, rapat paripurna ini dinilai memiliki arti strategis karena menetapkan arah legislasi DPR Papua sekaligus rencana kerja lembaga tersebut pada tahun 2026.

Baca juga: DPRP Otsus Kunjungi MRP, Bahas Perdasus dan Perlindungan Hak Orang Asli Papua
Menurutnya, penetapan Propemperda harus menjadi momentum untuk semakin memperkuat implementasi Otonomi Khusus di Tanah Papua, terutama dalam memastikan kebijakan daerah mampu memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta keadilan bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Keberhasilan Otonomi Khusus tidak hanya diukur dari besarnya dukungan anggaran, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu memberikan perlindungan dan keberpihakan nyata kepada Orang Asli Papua sebagai subjek utama pembangunan di Tanah Papua,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPR Papua memiliki peran strategis dalam menerjemahkan semangat Otonomi Khusus ke dalam regulasi daerah melalui pembentukan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Fraksi Kelompok Khusus juga menyoroti sejumlah agenda legislasi penting yang perlu mendapat perhatian dalam Propemperda 2026, antara lain perlindungan dan pemenuhan hak-hak Orang Asli Papua, pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat, pengakuan suku asli Papua di wilayah adat Tabi dan Saireri, pemetaan partisipatif wilayah adat, serta penguatan regulasi Perdasi dan Perdasus sebagai instrumen utama pelaksanaan Otonomi Khusus.
Selain itu, mereka juga menilai penyusunan Rencana Kerja DPR Papua ke depan perlu memberikan perhatian lebih terhadap peran strategis anggota DPR Papua dari kursi Otonomi Khusus, yang merupakan mandat kebijakan Otonomi Khusus untuk memastikan keterwakilan Orang Asli Papua dalam pengambilan keputusan politik di tingkat daerah.
Sebagai bagian dari kontribusi terhadap agenda legislasi tersebut, Fraksi Kelompok Khusus juga menyatakan telah menyiapkan draft naskah akademik serta rancangan Perdasus yang berkaitan dengan penguatan perlindungan masyarakat adat di Papua.
Laporan: Andre Fonataba









