
Foto: Irfan | Nampak Ketua MUI Kabupaten Jayapura Ust. Mustofa (kemeja hijau) didampingi para pengurus ketika memberikan keterangan pers, di Masjid Agung Al Aqsha Sentani, Senin (25/8).
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jayapura menyampaikan apresiasi kepada Polres Jayapura yang bergerak cepat menangkap GD (40), terduga pelaku penistaan agama.
Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Kabupaten Jayapura, Ustadz Mustofa, usai rapat bersama jajaran pengurus di Masjid Agung Al-Aqsha, Kota Sentani, Senin (25/8) malam. Menurutnya, langkah sigap aparat telah mencegah meluasnya keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Kapolres Jayapura beserta jajarannya yang cepat mengamankan pelaku, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Polres Jayapura Ringkus Pria Penghina Agama di Medsos
Meski menyesalkan ucapan yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW, Mustofa mengimbau umat Islam agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia menegaskan, kasus ini sepenuhnya sudah ditangani kepolisian dan masyarakat diminta mempercayakan proses hukum.
“Ini murni kesalahan individu, bukan mewakili agama tertentu. Karena itu jangan diperluas. Serahkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
MUI juga menekankan, penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW tidak bisa ditoleransi siapa pun pelakunya. Mustofa berharap polisi memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Undang-Undang melindungi semua agama. Tidak ada yang boleh merasa bebas menghina keyakinan apa pun,” tambahnya.
Sebagai penutup, Mustofa kembali mengingatkan umat Islam di Kabupaten Jayapura agar menjaga situasi tetap kondusif dan tidak memperpanjang isu ini di lingkungan masing-masing.
Laporan: M. Irfan