
Foto: istimewa | (WHK) Pelaku Pencurian di Perumahan BTN Puskopad Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura bergerak cepat membekuk seorang pelaku pencurian di Perumahan BTN Puskopad Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, hanya beberapa jam setelah kejadian pada Senin (1/9) dini hari.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian pencurian sekitar pukul 02.30 WIT. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/590/VIII/2025/SPKT/Res Jayapura/Polda Papua, pelaku masuk ke rumah korban dan menggasak sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas, uang tunai Rp9 juta, serta dua unit ponsel merek Vivo.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan ada tiga orang pelaku terlibat. Satu di antaranya, berinisial WHK, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Baca juga: Polres Jayapura Gelar Patroli Skala Besar, Warga Diminta Aktif Jaga Lingkungan
“Saat ini dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami sudah mengetahui identitas dan alamat mereka, tinggal menunggu waktu untuk menangkap,” ungkap AKP Alamsyah.
Ia menambahkan, sebagian barang bukti masih dalam pencarian. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku serta memulihkan barang yang hilang.
Baca juga: Polres Jayapura Ringkus Penadah Motor Curian di Doyo Baru
Polres Jayapura mengimbau masyarakat tetap waspada, serta segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan pelaku lain yang masih buron.
Laporan: M. Irfan | Rilis