
Foto: Istimewa | Terlihat Ketua DPD Gerindra Papua, Yanni, SH., bersama pengurus partai mengunjungi kediaman ibu Alm. Elis Yotha di Sentani, Minggu (7/9).
Sentani, Jurnalmamberamofoja.com – Keluarga korban pembakaran yang dilakukan oknum anggota TNI AU Lanud Silas Papare, Serka Marius Bernadus Mabur, menyatakan menerima putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Walau vonis belum sepenuhnya sesuai harapan, keluarga menilai keputusan tersebut sudah cukup berkeadilan.
Barbalina Felle, ibu dari almarhumah Elis Agustina Yotha, mengaku berat hati karena putusan hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, bukan hukuman seumur hidup seperti yang ia harapkan. Namun, sebagai keluarga korban, ia tetap menghormati keputusan pengadilan.
“Kami mau pelaku dihukum seumur hidup, tetapi karena pengadilan sudah memutuskan, kami terima. Terima kasih kepada Pengadilan Militer yang sudah memberikan putusan berkeadilan bagi anak kami,” ujar Barbalina di kediamannya, Sentani, Minggu (7/9) sore, usai menerima kunjungan DPD Partai Gerindra Papua.

Baca juga: Vonis Berat untuk Oknum TNI AU, Gerindra Papua: Ini Jadi Pelajaran Berharga
Dalam kesempatan itu, Barbalina juga menyampaikan terima kasih kepada Lanud Silas Papare dan DPD Partai Gerindra Papua, khususnya kepada Ketua DPD, Yanni, yang terus memberikan perhatian sejak awal kasus hingga keluarnya putusan.
“Bagi saya ini perhatian yang luar biasa, bukan hanya untuk kami sebagai orang tua korban, tetapi juga untuk kedua cucu saya. Ibu Yanni bahkan membantu meringankan biaya pendidikan mereka. Doa saya, semoga Ibu selalu diberi kekuatan dan umur panjang,” ungkap Barbalina.
Senada, kakak korban Daud Zamuel Yotha juga menyampaikan apresiasi kepada Yanni. Menurutnya, sejak kasus pembakaran hingga proses persidangan, DPD Gerindra Papua tidak pernah lepas tangan.
“Walaupun hukuman yang dijatuhkan tidak sepenuhnya sesuai dengan yang kami harapkan, kami percaya ini sudah keputusan yang adil. Terima kasih kepada Ibu Yanni dan seluruh pengurus DPD Gerindra Papua,” ucap Daud.
Ketua DPD Partai Gerindra Papua, Yanni, menegaskan pihaknya menaruh perhatian serius pada kasus ini, termasuk terhadap anak-anak yang ditinggalkan korban.
“Kami bersyukur karena pelaku divonis 13 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer. Itu memberi rasa keadilan bagi keluarga. Namun di luar itu, kami juga berkomitmen mendampingi kedua anak almarhumah Elis, baik dalam kebutuhan sekolah maupun dukungan lain yang diperlukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan lengkap tentang putusan ini akan segera diteruskan ke DPP Partai Gerindra.

Baca juga: Yanni: Anak-anak Alm. Elis Yotha Jadi Perhatian Khusus Gerindra
Yanni berharap tragedi yang menimpa Elis Agustina Yotha menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan di Papua maupun di tempat lain.
“Perempuan, apalagi seorang ibu, memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Jangan ada lagi kekerasan dalam rumah tangga. Kita harus sama-sama menjaga agar kejadian ini tidak terulang,” tegasnya.
Laporan: M. Irfan