Foto: istimewa | Tampak sejumlah aktifis KNPB di Mapolres Jayapura, Sabtu (6/12).

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Enam aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Sentani akhirnya dibebaskan setelah melalui proses audiensi bersama Kapolres Jayapura di Mapolres Jayapura, Doyo Baru. Mereka sebelumnya ditahan pasca insiden pembubaran kegiatan ibadah pada Jumat (6/12).
Audiensi yang melibatkan Badan Pekerja Pusat KNPB, KNPB Wilayah Sentani, Departemen GIDI Komisi Hukum dan HAM, serta pendamping hukum dari lembaga bantuan hukum berlangsung sejak Sabtu malam hingga Minggu (7/12).
Baca juga: “Menjelang Hari HAM, Aktivis di Sentani Justru Jadi Korban Represi Aparat”
Setelah Ketua KNPB Sentani, Sadraks Lagowan, menandatangani surat pernyataan, keenam aktivis dinyatakan bebas pada pukul 14.20 WIT.
Pembebasan ini disambut puluhan anggota KNPB yang sejak pagi melakukan long march menuju Mapolres Jayapura.

Juru Bicara KNPB Wilayah Sentani, Nofis Esema, mengatakan penangkapan bermula dari kesalahpahaman aparat saat massa hendak melaksanakan ibadah.
Ia juga menilai telah terjadi tindakan represif yang menyebabkan belasan orang luka-luka, termasuk perempuan dan anak di bawah umur.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Polisi harus mengedepankan komunikasi dan menghormati ruang demokrasi,” ujar Nofis.
Baca juga: Polres Jayapura Tertibkan Massa KNPB di BTN Matoa Usai Aksi Kekerasan dan Sweeping Warga
Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan ibadah yang dimediasi ULMWP. Namun, penghadangan dan kekerasan terjadi hingga akhirnya enam aktivis ditahan sejak pukul 11.21 WIT pada 6 Desember 2025.
Juru Bicara Nasional KNPB, Ogram Wanimbo, menyampaikan dua poin sikap resmi. Pertama, KNPB mengecam tindakan represif aparat terhadap anggota dan massa aksi. Kedua, KNPB mendesak kepolisian menjamin kebebasan berekspresi di ruang publik sesuai aturan hukum.
Laporan: Sony Rumainum








