Foto: Irfan | Carel Simon Petrus Suebu, SE., Wakil Ketua Komite I DPD RI asal Papua.

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Upaya mempercepat pengakuan tanah adat di Papua memasuki babak penting melalui program sosialisasi dan pendataan administrasi tanah adat yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN.
Program ini mendapat perhatian kuat dari DPD RI, khususnya Komite I yang membidangi pertanahan dan otonomi daerah.
Wakil Ketua Komite I DPD RI asal Papua, Carel Simon Petrus Suebu, SE., menegaskan bahwa pendataan hak ulayat merupakan fondasi utama bagi pengakuan negara terhadap tanah adat yang selama ini belum tercatat secara formal.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat adat. Selama ini data hak ulayat belum teradministrasi dengan baik. Ini adalah pintu awal agar tanah adat memiliki kekuatan hukum dan diakui negara,” kata Suebu.

Minimnya Data, Ancaman Konflik dan Masuknya Investasi Tanpa Persetujuan Adat
Tanah adat di Papua hingga kini sebagian besar belum masuk dalam sistem administrasi pertanahan nasional. Kondisi tersebut membuka ruang sengketa, tumpang tindih klaim, serta investasi yang masuk tanpa persetujuan komunitas adat.
Suebu menilai pendataan komprehensif akan menjadi jembatan penting antara pembangunan nasional dan perlindungan hak ulayat.
“Pengakuan atas tanah masyarakat adat bukan sekadar formalitas. Ini jati diri dan warisan leluhur yang mengatur sosial, budaya, dan keberlanjutan hidup orang Papua,” tegasnya.

DPD RI Siap Kawal Hingga Seluruh Wilayah Adat Terpetakan
Suebu memastikan Komite I DPD RI akan mengawal proses pendataan dari tahap sosialisasi hingga implementasi agar seluruh wilayah adat yang belum terdaftar segera masuk dalam sistem pertanahan nasional.
Ia menilai pemerintah kini membuka ruang bagi kepala suku dan pemilik ulayat untuk mendaftarkan wilayah adat mereka.
“Kami tidak ingin kegiatan ini berhenti sebagai acara seremonial. Harus ada tindak lanjut yang nyata agar seluruh tanah adat benar-benar terdata,” ujarnya.
DPD RI, lanjut Suebu, akan memastikan pemerintah konsisten memberikan pengakuan hukum yang berdampak langsung bagi komunitas adat.
Sertifikat Pertama Mulai Dibagikan
Kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian ATR/BPN disebut mendapat respons positif dari Menteri ATR/BPN. Dalam beberapa lokasi, sertifikat tanah bahkan mulai dibagikan kepada masyarakat, menjadi bukti bahwa proses pendataan mulai berjalan konkret.

Tanah Adat: Akar Identitas Orang Papua
Carel Suebu kembali menegaskan bahwa bagi masyarakat adat Papua, tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi menyangkut hubungan spiritual dan identitas yang diwariskan turun-temurun.
Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak adat tidak terpinggirkan oleh arus pembangunan.
“Tanah adalah kehidupan. Jika tidak diakui, kita kehilangan akar,” tutupnya.
Laporan: M. Irfan







