Foto: Irfan | Nampak Suasana Rapat Paripurna istimewa dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Jayapura, di ruang sidang utama, Selasa (02/12).

Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku, S.H., menghadiri Rapat Paripurna Istimewa pelantikan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRK Jayapura di Ruang Sidang Utama gedung dewan, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Selasa (2/12/2025).
Usai pelantikan, Haris Yocku menyampaikan selamat kepada anggota yang baru ditetapkan melalui keputusan gubernur. Ia berharap kehadiran satu anggota baru tersebut dapat memperkuat tugas legislatif, terutama dalam menyerap aspirasi publik.
Baca juga: Haris Yocku Janjikan Kebangkitan Olahraga: Pelantikan KONI Jadi Kado Natal Kabupaten Jayapura
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jayapura, kami menyampaikan selamat. Semoga amanah ini dijalankan dengan sungguh-sungguh bagi kepentingan masyarakat,” ujar Haris.
Ia menjelaskan kehadirannya mewakili Bupati Jayapura dalam prosesi paripurna pengesahan PAW. Kursi tersebut sebelumnya kosong sejak wafatnya almarhum Daud Batti, legislator dari Partai Perindo.

Menurut Haris, Partai Perindo telah menempuh proses administratif hingga akhirnya kader mereka, Clief W. Ohee, S.IP., M.Si, resmi menggantikan almarhum untuk melanjutkan masa jabatan di DPRK Jayapura.
“Semoga anggota yang baru dapat membawa energi positif bagi DPRK, bagi pemerintah, dan bagi masyarakat. DPR dan pemerintah adalah mitra. Kami ingin kolaborasi yang baik demi kemajuan daerah ini,” tegasnya.
Haris juga mengingatkan agar sumpah jabatan yang telah diucapkan dijaga, serta tugas pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan perspektif yang terbuka dan progresif.

Baca juga: Hadiri Paripurna Pelepasan Jenazah, Pj Bupati Jayapura: Gagasan Daud Batti Harus Dilanjutkan
“Kerja legislatif tidak boleh monoton. Lihat dari berbagai sudut pandang untuk membangun Kabupaten Jayapura lebih baik ke depan,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, resmi melantik Clief W. Ohee sebagai anggota PAW, berdasarkan SK Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP 320/2025.
Laporan: M. Irfan








