Foto: Irfan | Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, MH., ketika menyampaikan pandangan Pemerintah dalam Rapat Paripurna V Penutupan Sidang Raperda Non APBD 2, di kantor DPRK, Senin (10/11).

Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Pemerintah Kabupaten Jayapura memberikan tiga masukan strategis terhadap Raperda Inisiatif DPRK Jayapura tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani, agar rancangan tersebut lebih kuat dan selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rapat paripurna DPRK Jayapura, Senin (10/11), Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, SH, MH, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini harus menyesuaikan dengan regulasi nasional dan daerah, terutama terkait kewenangan lintas wilayah, pembentukan tim kajian, dan tindak lanjut penyusunan perda sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Pemkab dan DPRK Jayapura Satu Suara Lindungi Danau Sentani
“Perlu dilakukan penyempurnaan agar Raperda ini tidak hanya kuat secara substansi, tapi juga sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bupati Yunus Wonda.
Bupati kemudian merinci tiga poin utama masukan pemerintah daerah.

Pertama, pengelolaan Danau Sentani yang mencakup wilayah Kabupaten dan Kota Jayapura perlu dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Papua, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan urusan lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi.
Kedua, ia menyoroti pembentukan tim kajian perlindungan danau sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Raperda. Menurutnya, fungsi tim tersebut harus disesuaikan dengan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 74 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Danau Sentani.
“Zona-zona kawasan danau telah diatur secara lengkap dalam peraturan bupati. Karena itu, fungsi tim kajian perlu dikaji kembali agar tidak tumpang tindih,” jelas Yunus.

Baca juga: Dua Raperda Penting Dibahas, DPRD Jayapura Soroti Perlindungan Danau Sentani dan Kewenangan Otsus
Ketiga, Pemkab Jayapura menegaskan pentingnya menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/5468/Otda tertanggal 1 Oktober 2025, yang mewajibkan seluruh Raperda dalam program pembentukan perda tahun berjalan untuk segera dibahas dan ditetapkan.
“Perbaikan dan penyempurnaan melalui prosedur yang tepat perlu dilakukan agar Raperda ini bisa segera disahkan menjadi Perda,” ujar Bupati.
Ia berharap, tiga masukan tersebut dapat memperkuat substansi dan implementasi Raperda, sehingga pengelolaan Danau Sentani berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kiranya jawaban bupati ini dapat menambah kesempurnaan rancangan peraturan daerah yang kita bahas bersama,” tutup Yunus Wonda.
Laporan: M. Irfan







