Foto: Andre | Tampak Ketua Persekutuan gereja-gereja Jayapura (PGGJ) Izak Randi Hikoyabi, SE., M.KP., ketika berikan keterangan pers, Sabtu (22/11).

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Kematian tragis seorang ibu hamil, Irene Sokoy (28), warga Kampung Hobong, usai dugaan penundaan rujukan medis di RSUD Yowari, memicu kemarahan publik dan gelombang protes dari berbagai pihak. Kali ini, suara keras datang dari tokoh agama di Kabupaten Jayapura.
Ketua Persekutuan Gereja-gereja di Papua (PGGP) Kabupaten Jayapura, Izak Randi Hikoyabi, SE., M.KP, menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas meninggalnya Irene dan bayi yang masih dalam kandungan pada 19 November 2025. Peristiwa tersebut menjadi viral dan memunculkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab moral RSUD Yowari.
Baca juga: Gubernur Papua Datangi Keluarga Irene Sokoy: “Nyawa Tidak Boleh Dipermainkan”
“Setelah kasus ini viral, masyarakat bertanya: di mana tenaga medis yang bertugas saat itu? Direktur, dokter spesialis, dan seluruh petugas kesehatan harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Isak.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil kunjungan lapangan bersama sejumlah anggota MRP dan Gubernur Papua, terdapat indikasi dugaan kelalaian sistematis dalam penanganan medis terhadap korban.

Kepada Jurnalmamberamofoja.com, Sabtu (22/11), Izak mengutuk keras tindakan pihak rumah sakit yang dianggap lalai sehingga menyebabkan hilangnya dua nyawa sekaligus.
“Kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian pasien diatur dalam Pasal 440 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ini juga merupakan pelanggaran HAM,” ujarnya dalam konferensi pers di Sentani.
Ia menekankan bahwa RSUD Yowari seharusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas ketika dokter spesialis tidak berada di tempat, termasuk tindakan emergensi atau koordinasi antar-rumah sakit.
Baca juga: Ketua Komisi D Soroti Kematian Ibu Hamil: “Nyawa Tidak Boleh Tergantung Biaya”
Lebih lanjut, Isak menilai bahwa persoalan ini bukan hanya kesalahan dokter dan perawat, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah daerah.
“Karena kejadian ini berada di wilayah Kabupaten Jayapura, maka Bupati, Wakil Bupati, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur RS Yowari harus bertanggung jawab. Ini menyangkut nyawa umat Tuhan di Danau Sentani,” tegasnya.
Ia menyampaikan harapan agar kasus ini ditindaklanjuti secara transparan dan tuntas, demi memastikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah tragedi serupa terulang.
Laporan: Andre Fonataba







