Foto: istimewa | Tampak Dr. Ribka Haluk, MM., Wakil Menteri Dalam Negeri, di ruang kerjanya.

Jakarta, jurnalmamberamofoja.com – Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengungkapkan bahwa penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 untuk Triwulan I telah dilakukan kepada 16 pemerintah daerah di Tanah Papua.
Dana tersebut ditransfer setelah pemerintah daerah dinilai memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Ribka menjelaskan, sejumlah daerah telah merealisasikan Dana Otsus dengan skema 1 persen dan 1,25 persen karena seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi secara lengkap. Hal itu disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).


Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri hingga 19 Februari 2026, Dana Otsus Triwulan I telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik 13 pemerintah daerah. Daerah tersebut meliputi Kabupaten Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Jayapura, Pegunungan Bintang, Supiori, Yahukimo, Kota Jayapura, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan, serta tiga pemerintah provinsi yakni Provinsi Papua, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Selanjutnya, tiga kabupaten lainnya yakni Merauke, Jayawijaya, dan Sarmi juga telah menerima transfer dana pada 23 Februari 2026, sehingga total daerah penerima Dana Otsus Triwulan I mencapai 16 pemerintah daerah di wilayah Papua.
Baca juga: Wamendagri Tekankan Musrenbang Otsus Harus Selesai Maret 2026
Besaran dana yang disalurkan ke setiap daerah terdiri dari komponen Dana Otsus 1 persen, 1,25 persen, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Nilai yang diterima masing-masing daerah bervariasi.
Misalnya, Provinsi Papua memperoleh Rp166,38 miliar, Provinsi Papua Selatan Rp91,56 miliar, dan Provinsi Papua Barat Daya Rp84,61 miliar. Sementara itu Kabupaten Yahukimo menerima Rp142,06 miliar dan Kabupaten Pegunungan Bintang sebesar Rp94,90 miliar.
Ribka menegaskan, penyaluran Dana Otsus tahun ini merupakan yang paling cepat sejak implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus diberlakukan di Papua. Untuk pertama kalinya, penyaluran tahap pertama sudah dimulai pada Februari, lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya baru berlangsung pada April atau Mei.

Menurutnya, percepatan ini tidak terlepas dari peningkatan integrasi sistem keuangan daerah.
Pemerintah telah menghubungkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta sistem perencanaan milik Bappenas sehingga proses verifikasi dan penyaluran dana menjadi lebih cepat dan transparan.
Meski demikian, Ribka mengingatkan masih ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan seluruh persyaratan penyaluran Dana Otsus Triwulan I.
Ia meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menuntaskan kewajiban administrasi agar dana tersebut dapat segera dimanfaatkan bagi pelayanan publik pada triwulan pertama tahun ini.
Ia menekankan, Dana Otsus diarahkan untuk mendukung sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar. Karena itu, ketepatan waktu penyaluran dinilai sangat menentukan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Papua.
Laporan: Andre Fonataba | Rilis









