
Foto: istimewa | Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., saat berbicara dengan tiga terduga pelaku curas usai rilis kasus di Aula Obhe Reay May, Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (6/10).
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang pengemudi ojek online di ruas jalan Sentani–Abe, Netar, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, akhirnya mulai terungkap.
Tiga dari lima pelaku berhasil ditangkap aparat Polres Jayapura. Dua di antaranya terpaksa dihadiahi timah panasnkarena berusaha kabur saat hendak diamankan.
Aksi keji itu terjadi pada Kamis dini hari, 25 September 2025, dan menewaskan korban berinisial SL (36). Korban ditemukan bersimbah darah dengan luka tikam di tubuhnya, setelah dianiaya dan dirampas sepeda motornya oleh sekelompok pelaku muda.
Baca juga: Misteri Mayat Perempuan di Sungai Mamberamo, Polres Jayapura Lakukan Olah TKP di Distrik Airu
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Erol Sudrajat, membenarkan penangkapan tiga pelaku tersebut. Mereka masing-masing berinisial HU (18), YM (19), dan HVK (18). Sementara dua pelaku lain telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu.
“Saat beraksi, para pelaku berjumlah lima orang. Tiga sudah kami tangkap, dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Erol Sudrajat dalam keterangan pers di Sentani, Senin (6/10).
Menurut Erol, dua dari tiga pelaku yang ditangkap terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan dibawa ke Mapolres Jayapura.
“Ketiganya kini ditahan dan dikenakan pasal 365 ayat (4) subsider pasal 365 ayat (3) junto pasal 55 ayat (1) atau pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Sentani: Dua Pelaku Diringkus, Satu Penadah Tertangkap di Hawaii
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan, hasil otopsi menunjukkan korban mengalami tujuh luka tikam akibat benda tajam. Hasil penyelidikan sementara mengungkap fakta mengejutkan pisau yang digunakan untuk menikam korban ternyata milik korban sendiri.
“Selain menggunakan balok kayu untuk memukul, para pelaku juga memakai pisau milik korban untuk menikam. Ini menunjukkan adanya kekerasan yang sangat brutal,” ungkap AKP Alamsyah Ali saat rilis pengungkapan kasus di Aula Obhe Reay May, Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Senin siang.
Dari hasil pengembangan, diketahui ketiga pelaku berasal dari Kabupaten Yahukimo. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan tindak kekerasan di wilayah Jayapura. Polisi menduga aksi ini sudah direncanakan sebelumnya dengan motif ekonomi.
“Pelaku YM ditangkap di Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, sementara HU dan HVK kami amankan di wilayah Sentani. Dua pelaku lain yang masih DPO sudah kami ketahui identitasnya, dan tim sedang bergerak untuk menangkap mereka,” tambah Alamsyah.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Jayapura mengingat kejadian tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online yang kerap beroperasi pada malam hari.
“Peristiwa ini bukan hanya soal hilangnya nyawa seseorang, tetapi juga menimbulkan rasa takut di masyarakat. Karena itu, kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jayapura,” tegas Wakapolres Erol Sudrajat.
Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk menemukan barang bukti lain, termasuk motor hasil rampasan dan benda tumpul yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Laporan: M. Irfan | rilis