
Foto: istimewa | Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., saat diwawancarai di Aula Obhe Reay May, Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Senin (6/10).
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah Sentani.
Dua orang terduga pelaku diamankan, masing-masing pelaku utama berinisial FH (25) dan seorang penadah hasil kejahatan berinisial RL (30).
Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Komba, Kota Sentani, dan di Hawaii, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan dengan nomor LP/380/2025 di Polsek Sentani Kota pada Minggu, 5 Oktober 2025.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota Polsek Sentani Kota bersama tim Reskrim Polres Jayapura.
Baca juga: Misteri Mayat Perempuan di Sungai Mamberamo, Polres Jayapura Lakukan Olah TKP di Distrik Airu
“Pada Minggu kemarin, anggota kami di Polsek Sentani Kota berhasil mengamankan satu pelaku curanmor di wilayah Komba. Laporan polisi sudah diterbitkan, dan dari hasil pengembangan, kami temukan satu tersangka lain sebagai penadah di wilayah Hawaii,” ungkap AKP Alamsyah Ali kepada wartawan di Aula Obhe Reay May, Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Distrik Waibhu, Senin (6/10).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku FH diketahui menggunakan kunci Letter T untuk melancarkan aksinya. Polisi menduga pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan di sekitar Kota Sentani dan sekitarnya. Setiap motor hasil curian kemudian dijual kepada RL dengan harga di bawah pasaran.
“Pelaku FH ini sudah beberapa kali beraksi. Setiap kendaraan hasil curiannya dijual kepada tersangka RL yang bertindak sebagai penadah. Jadi keduanya ini merupakan bagian dari jaringan kecil yang memanfaatkan situasi lengah masyarakat,” jelas Kasat Reskrim.
Baca juga: Mabuk Picu Cekcok, Pria di Pasar Hamadi Tewas Ditikam Pasangannya Sendiri
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, kunci Letter T, serta beberapa dokumen kepemilikan kendaraan yang sedang diperiksa keasliannya.
Menurut Alamsyah, pihaknya kini terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut. Ia juga menegaskan komitmen Polres Jayapura untuk memberantas kasus curanmor yang dinilai sudah meresahkan masyarakat.
“Kami sudah menerima pelimpahan kasus dari Polsek Sentani Kota dan saat ini masih melakukan pengembangan. Ke depan, kami akan memperketat patroli dan operasi kendaraan tanpa dokumen lengkap, karena kasus seperti ini sudah sangat mengganggu rasa aman masyarakat,” tegasnya.
AKP Alamsyah juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, serta tidak mudah membeli motor dengan harga murah tanpa kelengkapan surat-surat resmi.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, silakan datang ke Polres Jayapura dengan membawa bukti kepemilikan. Kami akan bantu melakukan pencocokan barang bukti yang sudah kami amankan,” pungkasnya.
Laporan: M. Irfan | rilis