Kuasa Pemilik Sertifikat Tanah SD Dunlop Sentani: “Tak Ada Lembaga Adat yang Bisa Batalkan Sertifikat”

Spread the love

Foto: Irfan | Tampak Hengky Hizkia Jokhu selalu Pemegang Kuasa dari Pemilik Lahan Bersertifikat Lokasi Tanah SDN Dunlop Sefnath Daime dan Hulda Henderika Yoangka ketika memberikan keterangan pers, di Sentani, Senin (7/7).

Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Sengketa lahan SD Negeri Dunlop di wilayah Ifar Besar, Sentani, kembali memanas. Hengky Hiskia Jokhu, kuasa hukum dari pemilik empat sertifikat tanah atas nama Sefnath Daime dan Hulda Henderika Yoangka, menegaskan bahwa tidak ada satu pun lembaga adat yang memiliki kewenangan membatalkan sertifikat hak milik (SHM).

“Pembatalan sertifikat hanya bisa dilakukan lewat putusan pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara (PTUN), bukan melalui lembaga adat,” tegas Hengky dalam keterangan pers di Sentani, Senin (7/7/2025).

Pernyataan ini merespons sikap Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Jayapura, Friets Maurits Felle, dan Wakil Ketua Ramses Wally, yang menyatakan akan mengajukan pembatalan sertifikat lahan sekolah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hengky menegaskan, keempat sertifikat yang diterbitkan di atas lahan seluas 7.127 meter persegi itu memiliki dasar hukum yang kuat. Dokumen sporadik yang menjadi dasar penerbitan sertifikat ditandatangani langsung oleh mendiang Ondoafi Ifar Besar, Franzalberth Yoku, serta tiga saksi lainnya.

“Dalam surat pernyataan itu disebutkan bahwa tanah ini adalah milik turun-temurun keluarga Sefnath Daime, tidak dalam sengketa, tidak dijaminkan, dan belum pernah disertifikasi sebelumnya. Jadi, statusnya sah menurut hukum negara,” ujarnya.

Hengky, yang juga menjabat sebagai Ketua LSM Papua Bangkit, menambahkan bahwa dirinya menerima kuasa sejak April 2018 untuk menjual lahan tersebut. Surat kuasa itu telah dilegalisasi notaris, camat, dan kelurahan.

“Karena sudah bersertifikat, maka statusnya bukan lagi tanah adat. Sertifikat adalah produk hukum negara, bukan produk hukum adat. Bahkan presiden pun tak bisa membatalkannya. Hanya pengadilan yang bisa,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan para pemegang sertifikat agar tidak memenuhi undangan dari lembaga adat manapun terkait tanah tersebut.

“Kalau ada keberatan atau klaim, silakan gugat ke pengadilan atau laporkan ke polisi jika ada unsur pidana. Tapi jangan main-main dengan prosedur hukum,” katanya.

Hengky juga memberi peringatan keras kepada pemerintah daerah agar tidak sembarangan membayar ganti rugi kepada pihak-pihak adat yang tidak sah.

“Kalau itu terjadi, saya akan perkarakan baik pihak penerima maupun pihak pemerintah yang membayar. Ini sudah jadi wilayah hukum, bukan lagi urusan adat,” tutupnya.

Laporan: M. Irfan

Related Posts

Pesan Tegas Bupati Jayapura kepada Plt. Sekda Baru: Bangun Koordinasi, Tingkatkan Inovasi

Spread the love

Spread the loveFoto: istimewa | Tampak Plt. Sekda lama Dr. Abdul Rahman Basri, M.KP., bersama Pejabat baru Yusuf Yambe Yabdi, ST., MT., di ruang VIP Kantor Bupati Jayapura, Jumat (3/10).…

Masalah Keluarga dan Penyakit Diduga Picu Aksi Gantung Diri di Sentani

Spread the love

Spread the loveFoto: istimewa | Tampak korban MFWI (29) masih dalam posisi tergantung di kamar rumahnya, Jumat (3/10). Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Suasana tenang warga di kawasan Belakang Aspol Polsek Sentani…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Pesan Tegas Bupati Jayapura kepada Plt. Sekda Baru: Bangun Koordinasi, Tingkatkan Inovasi

Pesan Tegas Bupati Jayapura kepada Plt. Sekda Baru: Bangun Koordinasi, Tingkatkan Inovasi

Uncen Serahkan SK P3K untuk 366 Pegawai, Dorong Kinerja dan Jaminan Masa Depan

Uncen Serahkan SK P3K untuk 366 Pegawai, Dorong Kinerja dan Jaminan Masa Depan

Masalah Keluarga dan Penyakit Diduga Picu Aksi Gantung Diri di Sentani

Masalah Keluarga dan Penyakit Diduga Picu Aksi Gantung Diri di Sentani

SPIL dan Uncen Kolaborasi Dirikan Pusat Riset Logistik di Jayapura

SPIL dan Uncen Kolaborasi Dirikan Pusat Riset Logistik di Jayapura

Kebakaran Hebohkan Warga BTN Efata Doyo Lama, Polres Jayapura Tutup Lokasi untuk Olah TKP

Kebakaran Hebohkan Warga BTN Efata Doyo Lama, Polres Jayapura Tutup Lokasi untuk Olah TKP

Bupati Mambra Galang Dukungan Lintas Sektor, Targetkan Daerah Bebas AIDS, TBC, dan Malaria (ATM)

Bupati Mambra Galang Dukungan Lintas Sektor, Targetkan Daerah Bebas AIDS, TBC, dan Malaria (ATM)