Foto: istimewa | Tampak penyerahan Tersangka WISU oleh Kepolisian kepada Kejaksaan beserta barang bukti, Jumat (21/11).

Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menyerahkan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial WISU beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (21/11) siang. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., mengatakan proses Tahap II dimulai sekitar pukul 11.30 WIT.

Tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayapura, sebelum kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jayapura pada pukul 13.50 WIT untuk serah terima resmi kepada Jaksa Penuntut Umum, Januar Fihawiano, S.H.
Berkas perkara mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/475/VII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan serta SPDP yang diterbitkan sejak Juli 2025.
Baca juga: Akses Jembatan Putus di Demta Dibuka Kembali, Polsek dan Warga Bergerak Cepat
Tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur sesuai Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak sebagai subsider.
“Proses hukum terus berjalan dan penanganan kasus ini menjadi komitmen Polres Jayapura dalam memberikan keadilan bagi korban, terutama anak,” tegas AKP Alamsyah Ali.
Laporan: M. Irfan | rilis







