Foto: istimewa | Ketua GAMKI Papua, Luis Hendrik Mebri (AI)

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Papua menegaskan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil keluarga almarhumah Irene Sokoy, yang meninggal bersama bayi dalam kandungan diduga akibat penolakan empat rumah sakit di wilayah Jayapura.
Ketua GAMKI Papua, Luis Hendrik Mebri, menilai kasus ini tidak bisa diselesaikan melalui mediasi. Ia menekankan bahwa persoalan yang merenggut nyawa seorang ibu dan calon bayi adalah isu serius yang menyentuh kemanusiaan dan harus dibawa ke ranah hukum.
“Tidak ada ruang untuk damai. Ini menyangkut hak hidup manusia, dan proses hukum harus berjalan tanpa intervensi,” ujarnya, Rabu (26/11).
Baca juga: Polda Papua Turun Tangan, RS Bhayangkara Diaudit Menyeluruh
GAMKI menilai, penolakan beruntun yang dialami korban merupakan potret kelam pelayanan kesehatan, mulai dari lemahnya mekanisme rujukan hingga minimnya alat dan tenaga medis.
Mereka bahkan menyebutnya sebagai dugaan pelanggaran HAM karena penolakan pelayanan dapat berujung pada hilangnya nyawa.
Luis mempertanyakan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) di sektor kesehatan yang dinilai belum berbanding lurus dengan layanan publik. “Fasilitas masih minim, sementara anggaran kesehatan begitu besar. Ini harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

GAMKI juga meminta pemerintah provinsi mengambil langkah struktural, bukan hanya mengganti pimpinan rumah sakit. Evaluasi menyeluruh diperlukan pada seluruh jenjang layanan baik dari puskesmas, rumah sakit, hingga tata kelola anggarannya.
“Kita tidak mau ada lagi ibu Papua meninggal karena kelalaian sistem,” lanjutnya.
Selain menyoroti pemerintah, GAMKI mendesak aparat penegak hukum bersikap netral dalam penyelidikan. Mereka meminta proses berjalan profesional dan memastikan semua pihak yang diduga lalai diproses sesuai hukum.
Hak hidup, menurut GAMKI, dijamin konstitusi dan berbagai undang-undang yang mengatur pelayanan rumah sakit. Karena itu, tindakan penolakan pasien dianggap tidak hanya melanggar standar profesi, tetapi juga prinsip dasar kemanusiaan.
Baca juga: Audit Empat Rumah Sakit Diserahkan ke Gubernur Papua: Kasus Irene Sokoy Jadi Momentum Pembenahan
Dalam pernyataan tersebut, Luis didampingi Bendahara DPD GAMKI Papua, Rully Merauje, serta Koordinator Bidang Hukum & HAM, Christian G. Pioh. Mereka menegaskan komitmen mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan.
“Ini bukan hanya tentang keluarga Sokoy. Ini tentang keselamatan warga Papua,” kata Christian.
GAMKI berharap kasus ini menjadi titik balik bagi pembenahan total sistem kesehatan di Papua agar tidak ada lagi korban yang kehilangan nyawa karena pelayanan yang tidak manusiawi.
Laporan: Sony Rumainum






