Foto: Wily | Tampak Bupati Mamberamo Raya Roby Rumansara, SP., MH., diapit Sekda Manogar Sirait, S.IP dan Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH), Semuel Pinatik di sela Konsultasi Publik, Senin (24/11) di Aula Bappeda, Burmeso.

Burmeso, jurnalmamberamofoja.com – Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya melalui Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) menggelar Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin (24/11), di Aula Bappeda Burmeso.
Kegiatan ini menghadirkan Bupati Mamberamo Raya, Sekda, pimpinan OPD, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, akademisi, serta perwakilan masyarakat dari seluruh distrik.
Konsultasi publik tersebut menjadi tahapan penting untuk memfinalisasi dokumen KLHS RTRW sebelum ditetapkan sebagai dasar arah pembangunan jangka panjang daerah.
Bupati Mamberamo Raya, Roby Rumansara SP, MH, menegaskan bahwa penyusunan RTRW harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Baca juga: Bupati Roby Rumansara Tegaskan Pimpinan OPD: Libatkan Staf, Bangun Kerja Tim Profesional
“Kita tidak ingin mengejar pembangunan tanpa memikirkan dampak bagi alam dan ruang hidup masyarakat. Mamberamo Raya memiliki kekayaan alam yang luar biasa, dan harus dikelola dengan bijak untuk masa depan anak cucu,” tegas Bupati.
Ia juga mengapresiasi kehadiran dan kontribusi masyarakat dalam proses penyempurnaan dokumen tersebut.
“Masukan dari masyarakat sangat berarti. Pemerintah daerah terbuka terhadap semua aspirasi demi menghasilkan RTRW yang kuat dan berpihak pada kepentingan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPLH Semuel Pinatik menjelaskan bahwa Konsultasi Publik II berfokus pada verifikasi isu strategis, rekomendasi lingkungan, dan skenario pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, tahapan ini memastikan setiap dampak lingkungan dianalisis secara komprehensif sehingga dapat meminimalkan risiko kerusakan di masa depan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyampaian rekomendasi peserta, terutama terkait perlindungan kawasan konservasi, pengendalian industri ekstraktif, dan penataan permukiman ramah lingkungan.
Pemerintah menargetkan dokumen KLHS RTRW dapat segera diselesaikan sebagai pijakan pembangunan Kabupaten Mamberamo Raya untuk 5 hingga 25 tahun ke depan.
Laporan: Wily Awek







