
Foto: istimewa | Screenshot daring sidang Mahkamah Konstitusi PHPU Pilgub Papua, Kamis (4/9).
Jakarta, Jurnal Mamberamo Foja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua (Termohon) menegaskan bahwa dalil Pasangan Calon Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma (Pemohon), terkait partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua, tidak didukung dengan bukti pelanggaran hukum maupun kesalahan petugas, Kamis (4/9).
KPU menjelaskan bahwa adanya pemilih pindahan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) serta pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada 27 November 2024 tetap sah menggunakan hak pilihnya saat PSU 6 Agustus 2025. Hal tersebut, menurut Termohon, sesuai dengan kebijakan KPU RI melalui surat dinas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Termohon, Ali Nurdin, menerangkan, “Adalah wajar apabila terdapat partisipasi pemilih melebihi 100 persen DPT, sebab ketika seluruh pemilih DPT hadir ditambah adanya pemilih pindahan (DPTb) dan pemilih tambahan (DPK), maka angka partisipasi dapat melampaui jumlah DPT.”
Selain itu, keberadaan surat suara cadangan sebesar 2,5 persen sesuai Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 memungkinkan digunakan bagi pemilih pindahan maupun tambahan, apabila hadir di TPS sesuai ketentuan.
Baca juga: Benhur–Constan Gugat PSU Papua, Klaim Ada TPS dengan Partisipasi Pemilih Melebihi 100 Persen
Dalil dan Bantahan
Termohon menilai Pemohon tidak konsisten, karena hanya mempermasalahkan kelebihan partisipasi tanpa menjelaskan identitas pemilih di 62 TPS yang dipersoalkan, serta tidak menguraikan dampak signifikan terhadap hasil suara.
Bahkan, pada sejumlah TPS yang didalilkan, Pemohon justru memperoleh suara lebih tinggi dibanding Pasangan Calon Nomor Urut 2, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen selaku Pihak Terkait.
Kuasa hukum Pihak Terkait, Bambang Widjojanto, menegaskan, “Yang menarik Majelis, Pemohon justru menang di sebagian besar TPS yang dipersoalkannya.”
Sementara Bawaslu Papua menyebut telah memberikan saran perbaikan terkait pencermatan data pemilih, daftar hadir, pencatatan kejadian khusus, hingga penyelesaian keberatan, yang ditujukan kepada KPU Kabupaten/Kota. Hasilnya akan dipertimbangkan KPU Papua dan disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu.
Latar Perselisihan
Pemohon mendalilkan selisih suaranya sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan Pihak Terkait akibat partisipasi pemilih di atas 100 persen pada 62 TPS di delapan Kabupaten/Kota.
KPU Papua sebelumnya telah menetapkan hasil penghitungan pasca PSU, yakni Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 255.683 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 2 meraih 259.817 suara. Selisih 4.134 suara ini berada di bawah ambang batas pengajuan PHPU, yaitu 2 persen dari total suara sah atau 10.310 suara.
Pemohon juga mendalilkan adanya ketidaknetralan pejabat negara, mulai dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Penjabat Gubernur Papua Agus Fatoni, hingga Bupati Keerom Piter Gusbager. Selain itu, terdapat tudingan intimidasi aparat terhadap penyelenggara di tingkat TPS hingga Distrik untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 2.
Baca juga: MK Diminta Tegakkan Keadilan Substantif dalam PSU Papua, Bukan Sekadar Hitung Suara
Agenda Sidang MK
Perkara ini disidangkan oleh Panel II Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. Sidang akan berlanjut pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna menentukan apakah perkara diteruskan atau dihentikan (dismissal).
Jika berlanjut, masing-masing pihak di tingkat provinsi dapat menghadirkan maksimal enam saksi/ahli, sementara di tingkat kabupaten/kota maksimal empat saksi/ahli. Putusan dismissal dijadwalkan pada Rabu, 10 September 2025.
Laporan: Roy | rilis Humas MK